23.6 C
New York
Tuesday, July 28, 2026

Buy now

spot_img

Tim Hukum Helmi-Mian Layangkan Gugatan ke MK

BencoolenTimes.com – Tim Hukum Calon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Calon Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengajukan gugatan pengujian Undang -Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum Helmi-Mian, yakni Agustam Rahman mengatakan, permohonan pengujian tersebut telah disampaikan tanggal 13 September 2024.

‘’Kami berharap MK memberikan kepastian bagaimana tata cara penghitungan untuk jabatan Pelaksana Tugas (Plt). Kami sangat yakin bahwa MK akan menegaskan bahwa jabatan Plt dihitung sejak Plt itu menjalankan tugasnya, bukan sejak pelantikan,’’ kata Agustam Rahman kepada BencoolenTimes.com, Minggu, 15 September 2024.

Dengan demikian, sambung Agustam Rahman, jika MK mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya, maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 pasal 19 e akan rontok.

‘’Kami yakin sebelum 20 November 2024 (seminggu sebelum pencoblosan) MK akan mengabulkan permohonan kami, sebab sudah ada 3 putusan MK nomor : 22/PUU-VII/2009, No: 67/PUU-XVIII/2020 dan Nomor : 2/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa MK tidak membedakan antara jabatan sementara dan definitif,’’ jelas Agustam Rahman.

Perlu diketahui, 17 orang Advokat Tim Hukum Helmi-Mian (calon Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu) dan 7 orang Advokat Tim Hukum Elva Hartati -Makrizal Nedi (Calon Bupati Wakil Bupati Bengkulu Selatan) yang mengajukan permohonan ke MK tersebut. Mereka sangat yakin sebelum pencoblosan tanggal 27 November 2024 MK akan membuat putusan yang adil demi tegaknya konstitusi yang membatasi masa jabatan tidak boleh berkuasa sampai 3 periode.(BAY)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!