BencoolenTimes.com, – Tim gabungan jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menangkap RF, terduga pelaku yang diduga terlibat dugaan Makelar Kasus (Markus) atau perintangan penyidikan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun 2022.
Perempuan berusia 57 tahun yang diduga merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) di Jakarta.
Usai ditangkap, FR sempat dibawa ke Kejagung RI untuk selanjutnya dibawa ke Bengkulu oleh tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
“Iya benar, yang bersangkutan (RF) diamankan tim Tabur dan akan dibawa ke Bengkulu,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, SH.MH, Senin (4/9/2023).
Diketahui, dalam kasus ini, Jaksa sebelumnya telah menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka yakni BSS (47), RNS (41) dan AH, (58). Dalam perkara dugaan perintangan penyidikan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diduga ketiga tersangka menikmati uang yang diserahkan para saksi Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur mencapai Rp 920 juta. Dengan menjanjikan penyidikan kasus dana BOK di Kabupaten Kaur dapat diberhentikan. Saat ditangkap, barang bukti yang ditemukan yakni handphone, bukti transfer, kwitansi, cek yang berkaitan penyerahan uang.
Sementara terpisah, dalam kasus dana BOK sendiri, Kejari Kaur telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Darmawansyah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Gusdiarjo selaku Sekretaris Dinkes Kaur, Rike selaku Kepala Puskesmas Kaur Utara dan te Puji selaku Kepala Puskesmas Kaur Tengah. (BAY)