BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan RF (57), tersangka dugaan makelar kasus (markus) atau perintangan penyidikan perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun 2022.
Tersangka yang diduga sebagai karyawati Badan Usaha Milik Negara (BUM) tersebut ditahan di Lapas Perempuan Bengkulu, usai ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta lalu dibawa ke Bengkulu oleh Tim Kejati Bengkulu, Senin (4/8/2023).
Dengan mengenakan rompi orange, tersangka tiba di Kejati Bengkulu sekira pukul 20.45 WIB. Tersangka sempat dibawa masuk ke Gedung Pidsus Kejati Bengkulu. Tak berselang lama, sekitar pukul 21.15 WIB tersangka dibawa ke Lapas Perempuan untuk ditahan.
Tim Jaksa Kejati Bengkulu, Dewi Kemala Sari, SH. MH mengatakan, tersangka ditangkap di Jakarta dan langsung ditahan.
“Ditangkap di Jakarta, ini langsung ditahan,” singkat Dewi Kemala Sari.
Tersangka RF diduga berhubungan dengan tiga tersangka BSS (47), RNS (41) dan AH, (58) yang sebelumnya telah ditangkap jaksa dalam kasus perintangan penyidikan perkara dana BOK Kaur.
Selain itu, tersangka RF dalam melancarkan aksinya diduga mengaku sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Republik Indonesia.
Saat diwawancarai di Kantor Kejati Bengkulu, tersangka RF mengaku ditangkap di Rumahnya. Tersangka juga mengaku bersalah. Namun ia enggan menjelaskan hubungan maupun keterlibatannya dengan tiga tersangka sebelumnya.
“Saya di Rumah (ditangkap). Ya saya kan dari pihak yang salah,” kata RF.
RF membantah sebagai Anggota Watimpres. Dia menyatakan bahwa perihal Anggota Watimpres merupakan rekayasa dari pihak lain dan pihak yang dimaksud tidak disebutkan RF.
“Watimpres itukan yang direkayasa dengan pihak orang itu (diduga para tersangka). Siapa yang ngomong (Anggota Watimpres). Bukan (bukan Anggota Watimpres),” ungkap RF.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Kaur, Carles Aprianto SH, MH saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, RF mengaku-ngaku sebagai anggota Wantimpres kepada para saksi.
“Pengakuannya kepada saksi seperti itu, tapi akan kita cek lagi kebenarannya,” kata Carles.
Diketahui, dalam kasus ini, Jaksa sebelumnya telah menangkap dan menetapkan tiga orang tersangka yakni BSS (47), RNS (41) dan AH, (58) dalam dugaan perintangan penyidikan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diduga ketiga tersangka sebelumnnya menikmati uang yang diserahkan para saksi Kepala Puskesmas (Kapus) di Kabupaten Kaur mencapai Rp 920 juta. Dengan menjanjikan penyidikan kasus dana BOK di Kabupaten Kaur dapat diberhentikan. Saat ditangkap, barang bukti yang ditemukan yakni handphone, bukti transfer, kwitansi, cek yang berkaitan penyerahan uang.
Terpisah, dalam kasus dana BOK sendiri, Kejari Kaur telah menetapkan 4 orang tersangka yakni Darmawansyah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kaur, Gusdiarjo selaku Sekretaris Dinkes Kaur, Rike selaku Kepala Puskesmas Kaur Utara dan te Puji selaku Kepala Puskesmas Kaur Tengah. (BAY)