BencoolenTimes.com, – Ketua Ikatan Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Provinsi Bengkulu, Edi Masyhuri menyebut masih banyak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Provinsi Bengkulu tidak melaksanakan pembelian harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai dengan ketetapan harga yang ditetapkan tim di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu.
Dengan masih banyaknya PKS yang nakal, Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat teguran yang ditujukan kepada kepala dinas di Kabupaten yang membidangi perkebunan se-provinsi Bengkulu untuk memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak melaporkan Indeks K, Invoice, kontrak dan cangkang yang berada di wilayah masing-masing Kabupaten di Provinsi Bengkulu.
Keluarnya surat tersebut, menurut Edi Masyhuri, Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu tidak memahami Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
“Surat itu menyalahi aturan tata usaha negara, tidak boleh Kepala Dinas Provinsi, baik mengatasnamakan Gubernur untuk meminta kepada Kepala Dinas di Kabupaten untuk menegur pabrik di wilayahnya,” jelas Edy Masyhuri, Senin (4/9/2023).
Edy Masyhuri menerangkan, sesuai Permentan nomor 1 tahun 2018, di dalam pasal 19 ayat 3 dijelaskan, bahwa apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, Kepala Dinas Provinsi mengusulkan kepada Gubernur untuk dilakukan pencabutan izin usaha.
“Jadi, perusahaan yang tidak memberikan data kepada tim penetapan harga TBS kelapa sawit provinsi, maka Kepala Dinas Provinsi berhak memberikan teguran tertulis dan saksi pencabutan izin usaha yang direkomendasikan kepada Gubernur,” terang Edy Masyhuri.
Edy Masyhuri memaparkan, sawit merupakan sumber devisa terbesar negara yang melibatkan banyak pihak, sehingga sangat penting dinas yang menangani soal perkebunan dipimpin orang tegas.
“Sepintas saya melihat, Plt. Kadis TPHP Provinsi Bengkulu ini tidak memahami tata cara pemberian saksi ataupun minimal berupa teguran kepada pabrik kelapa sawit, apabila suatu saat ada pejabat Bupati atau Kadis di kabupaten menegur pabrik kelapa sawit atas perintah Plt. Kadis TPHP, maka bupati akan kalah digugat balik oleh oligarki,” tukas Edy Masyhuri. (JRS)