12.4 C
New York
Wednesday, October 16, 2024

Buy now

spot_img

Disebut Tak Paham Permentan Penetapan Harga TBS, Begini Penjelasan Dinas TPHP 

BencoolenTimes.com, – Ketua Ikatan Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Provinsi Bengkulu, Edi Masyhuri menyebut Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu tidak memahami Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 1 tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Pasalnya, Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat teguran kepada kepala dinas yang membidangi perkebunan se-provinsi Bengkulu untuk memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak melaporkan Indeks K, Invoice, kontrak dan cangkang di wilayah masing-masing Kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Sementara, surat itu dinilai menyalahi aturan tata usaha negara, karena tidak boleh kepala dinas provinsi, mengatasnamakan gubernur untuk meminta kepada kepala dinas di kabupaten untuk menegur pabrik di wilayahnya. Sehingga, apabila suatu saat ada pejabat Bupati atau kadis di kabupaten menegur pabrik kelapa sawit atas perintah Plt Kadis TPHP,  maka bupati akan kalah digugat balik oleh oligarki.

Surat itu dinilai tidak sesuai dengan Permentan nomor 1 tahun 2018, di dalam pasal 19 ayat 3  dijelaskan, bahwa apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, kepala dinas provinsi mengusulkan kepada gubernur untuk dilakukan pencabutan izin usaha.

Mengenai hal ini, Plt Kadis TPHP Provinsi Bengkulu, Rosmala Dewi melalui Kepala Seksi (Kasi) Koordinator Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Yuhan Syahmeri, SP. MAP menyampaikan, bahwa surat pemberitahuan yang ditujukan pada Bupati setiap kabupaten se-Provinsi Bengkulu untuk memberikan saksi bagi Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melaporkan Indeks K, Invoice, kontrak dan cangkang.

“Kita minta bupati masing-masing setiap daerah untuk memberikan surat teguran bagi PKS yang tidak melaporkan data, karena mereka yang mengeluarkan izin sesuai dengan Permentan nomor 1 tahun 2018 pasal 19,” ungkap Yuhan Syahmeri, Selasa (5/9/2023).

Melalui surat itu, sambung Yuhan, jika PKS tidak mengindahkan surat teguran yang disampaikan melalui Bupati, maka dipastikan, Dinas TPHP bakal merekomendasikan kepada Gubernur Bengkulu agar izin usaha PKS dicabut.

“Apabila PKS tidak mengindahkan surat teguran dari Bupati, maka Dinas TPHP Provinsi Bengkulu akan memberikan surat rekomendasi kepada Gubernur Bengkulu untuk pemberian saksi ataupun pencabutan izin,” tegas Yuhan. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!