BencoolenTimes.com, – Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Rejang Lebong berhasil menangkap terduga pengedar narkoba inisial SA (42) warga Dusun II, Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Susilo, Jumat (6/8/2021) mengatakan, SA diamankan, Jumat (6/8/2021) sekira pukul 00.30 WIB berawal adanya informasi dari masyarakat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Satnakoba melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan identitas, tim langsung melakukan penangkapan.
Setelah ditangkap dilanjutkan penggeledahan, dan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu, 5 paket kecil sabu, 1 buah timbangan digital, 9 bal plasrik klip bening, 3 buah korek api gas, 1 buah kaca pirex, handphone, alat hisap sabu (bong), serta uang tunai Rp350 ribu.
“Tersangka dan barang bukti narkotika langsung kita amankan di Mapolres Rejang Lebong guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Susilo. (Bay/Humas Polda Bengkulu).