4.4 C
New York
Friday, December 13, 2024

Buy now

spot_img

Tipidter Polda Bengkulu Ungkap Aktivitas Ilegal di Kawasan HPK

BencoolenTimes.com, – Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil mengungkap
dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) Air Bintuhan Bengkulu Utara.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jery Antonius Nainggolan, S.I.K dalam rilisnya,
Selasa (4/6/2024) menjelaskan, dari pengungkapan yang dilakukan tersebut, petugas mengamankan pria inisial PA beserta alat berat yang digunakan tersangka melakukan aktivitas ilegal.

Pengungkapan berawal, Selasa (28/5/2024), petugas Subdit Tipditer Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendapat informasi adanya aktivitas alat berat di wilayah HPK tepatnya di atas perbatasan afdeling 5  kebun PT Sandabi Indah Lestari. Setelah mendapat informasi, petugas langsung menuju ke lokasi dan mendapati adanya aktivitas sebagaimana informasi yang didapat.

“Kami juga menemukan 1 unit alat berat jenis Buldozer merek CAT Tipe D5G warna kuning milik tersangka dan sedang beroperasi. Alat berat tersebut bersama 1 buah nota kontan kami amankan sebagai barang bukti,” terang Kompol Jery.

Alat berat tersebut masuk ke Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) untuk membuat jalan kebun kelapa sawit milik masyarakat Desa Suka Mulya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara yang berada di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

“Alat berat milik tersangka tersebut masuk ke dalam Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) tersebut untuk membuat jalan kebun kelapa sawit milik pengelola lahan yang nama-namanya masih didalami penyidik,” ungkap Jery.

Jery mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat(3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

Ditambahkan Kompol Jery, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!