10.8 C
New York
Thursday, April 30, 2026

Buy now

spot_img

Uji Coba Tol Bengkulu Gratis

BencoolenTimes.com, – Dalam rangka pengamanan hari raya Idhul Fitri tahun 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu melakukan pemberlakuan pengaturan lalu lintas dan rekayasa lalu lintas di Provinsi Bengkulu.

Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji saat konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Senin (26/4/2022) menjelaskan, berdasarkan hasil uji laik fungsi jalan Tol seksi 1 Bengkulu-Taba Penanjung dan dalam rangka arus mudik serta arus balik lebaran tahun 2022, jalan Tol seksi 1 Bengkulu-Taba Penanjung akan dioperasionalkan secara gratis mulai pada tanggal 26 April 2022 sampai 10
Mei 2022 pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB sepanjang -+17,6 KM dengan pintu masuk dan pintu keluar tol berada di Betungan Kota Bengkulu dan di Sukarami Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah.

“Untuk masuk kedalam jalan tol masyarakat harus menggunakan kartu Tol untuk tapping akses masuk tanpa dikenakan biaya/gratis serta mematuhi semua rambu dan marka yang berada di jalan tol terutama terkait rambu kecepatan minimum 60 km/jam dan kecepatan maksimum 80 km/jam serta lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului dan
bahu jalan hanya digunakan dalam keadaan darurat,” kata Dirlantas.

Dirlantas juga menegaskan soal larangan mobil angkutan barang mengangkut orang. Berdasarkan fungsi dan aturannya kendaraan mobil bak terbuka dilarang untuk mengangkut penumpang karena kendaraan bak terbuka berbahaya bagi keselamatan penumpang dan tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi dari kendaraan tersebut. Jika ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang maka akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang. Sesuai pasal 303 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebanyak 250.000.

Pengecualian pada pasal 137 ayat (4) UU LLAJ Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali :a) Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai,
b) Untuk pengerahan atau pelatihan TNI dan/atau Polri, c) Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Polri dan/atau Pemerintah Daerah.

“Kepentingan lain yang dimaksud adalah kepentingan yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keamanan, social dan keadaan darurat yang disebabkan tidak dapat menggunakan mobil penumpang atau mobil bus,” jelas Dirlantas.

Dirlantas melanjutkan, terkait dengan rekayasa lalu lintas di Jalan Soeprapto pada malam takbir dan di wilayah sekitar lokasi wisata Pantai Panjang pada libur lebaran hari pertama dan kedua. Sementara dari Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu mengenai pengaturan operasional angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik selama angkutan Lebaran 2022 sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 40 Tahun 2022 maupun Surat Edaran yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Bengkulu.

“Sementara Dinas PUPR Provinsi Bengkulu mengenai kesiapan infrastruktur jalan dan jembatan di Provinsi Bengkulu menjelang arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2022. Kanwil Kemenag juga melarang takbir keliling pada perayaan malam Hari Raya Idul Fitri 1443 H sesuai Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 08 Tahun 2022,” demikian Dirlantas.

Kegiatan konferensi pers ini dihadiri Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji, SH, Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu Sepra Gusri, Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Zahdi Taher dan pihak terkait lainnya. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!