BencoolenTimes.Com, – Tanggungjawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Ketentuan soal keramaian yang ditimbulkan akibat Pilkada, menjadi ranah Bawaslu untuk melakukan pemantauan.
Simak penjelasannya dalam liputan BDTV Cacam Nian.(Bay)