BencoolenTimes.com, – Buronan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Zulkarnain Muin, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu yang kabur selama 5 tahun tiba di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, Rabu (2/12/2020) siang.
Zulkarnain Muin berhasil ditangkap di persembunyiannya di salah satu Apartemen Jakarta Barat oleh tim Intelejen Kejaksaan Agung, Selasa (1/12/2020/2020)
Setelah tiba di bandara Zulkarnain Muin langsung di Bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan berkas dan pengecekan kesehatan Covid-19
Asisten Intelejen Kejati Bengkulu Pramono Mulyo mengatakan, Zulkarnain Muin merupakan terpidana dua kasus korupsi di Bengkulu saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu.
Diantaranya, kasus pengadaan lampu di sepanjang jalan Pantai Panjang Bengkulu. Dalam perkara ini Zulkarnain Muin di vonis Majelis Hakim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda 50 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Kemudian kasus jembatan gantung Muara I dan Muara 2 Bengkulu. Dalan kasus ini Mahkamah Agung menjatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.
Dari dua perkara yang menjeratnya tersebut, total hukuman yang harus dijalani Zulkarnain Muin yaitu penjara selama 11 tahun.
Dari dua perkara Zulkarnain Muin tersebut negara mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Kerugian yang dialami negara sekitar kurang lebih hampir Rp 6 miliar,” kata Pramono.
Usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Terpidana Zulkarnain Muin Langsung di Eksekusi di Lapas Bentiring untuk menjalani hukuman sesuai amar Putusan Mahkamah Agung. (Bay)