BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan langsung menahan SF, bendahara Baznas Kabupaten Bengkulu Selatan yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang didapat dari kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu Selatan tahun 2019-2020.
Kepala Kejari Bengkulu Selatan, Hendri Hanafi, SH.MH menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi Baznas Bengkulu terdapat kerugian negara hingga Rp 1 miliar lebih atau Rp 1.152.705.992,71.
“Berdasarkan penyelidikan yang kita lakukan adalah korupsi pada ZIS yang dihasilkan dari ASN di Bengkulu Selatan serta dari perorangan,” tegas Hendri saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).
Hendri mengungkapkan bahwa, penyidik menemukan fakta adanya mark up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha, bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-undang nomor 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta adanya uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola. Sehingga berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.152.705.992.
“Berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan 1 tersangka yakni SF yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Hendri.
Hendri menambahkan, tersangka SF langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas 2B Manna Bengkulu Selatan guna memudahkan proses pemberkasan sebelum pelimpahan ke Pengadilan.
“Langsung kita tahan untuk memudahkan proses pemberkasan,” demikian Hendri. (Bay)



