25.7 C
New York
Sunday, June 14, 2026

Buy now

spot_img

Usai Laporkan Kejati ke KPK, Tersangka Korupsi Ajukan Praperadilan

BencoolenTimes.com, – Diketahui, Isnani Martuti Direktur CV Merbin Indah yang diteapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengaman atau pengendali banjir Sungai Bengkulu tahun 2019 melalui kuasa Hukumnya melaporkan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejati Bengkulu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai melaporkan TP4D ke KPK, tersangka Isnani Martuti mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu mengenai dirinya yang ditetapkan terdangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam perkara tersebut.

Ramdhani Ketua Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu saat diwawancarai, Jumat (22/1/2021) mengatakan, ada masuk beberapa berkas di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (21/1/2021) diantaranya yaitu berkas praperadilan dengan nomor register : 1/Pid.Pra/2021/PN Bgl atasnama Isnani Martuti sebagai pemohon dan termohon adalah Kejati Bengkulu.

“Hari sidangnya rencananya akan dilaksanakan 27 Januari. Itu sidang pertama,” kata Ramdhani.

Untuk diketahui, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu dalam penyidikan perkara ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka diantaranya, Isnani Martuti selaku kontraktor Direktur CV Merbin Indah, Apizon Nazarni Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu dan Ibnu Suud konsultan pengawas CV Utaka Esa.

Dalam penyidikan proyek yang menggunakan anggaran Rp 6,9 miliar tersebut dalam pengerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi sehingga ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!