BencoolenTimes.com, – Dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Pengelolaan Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017 lalu Penyidik unit II Subdit Tindak Pidana Korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu baru-baru ini telah menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma inisial ES sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dari perkara yang ditangani Polda Bengkulu ini. Pasalnya, tim penyidik terus mengembangkan kasus ini yakni terkait Anggota Dewan yang disebut-sebut menerima aliran dana dan tidak menutup kemungkinan jika bukti-bukti penyidik telah cukup, Anggota Dewan yang disebut menerima aliran dana bakal jadi tersangka dalam perkara ini.
“Untuk Anggota Dewan, berdasarkan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), nanti kita tetapkan sebagai tersangka setelah hasil dari sidang tersangka ES tersebut. Hasil dari sidang atau vonis Pengadilan terhadap tersangka ES inilah menjadi acuan kita untuk menetapkan para Anggota Dewan,” Kapolda Bengkulu Irjen Pol Teguh Sarwono melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto, Senin (24/8/2020).
Diketahui, kasus ini telah menyeret dua nama sebagai terpidana yakni Mantan Bendahara Pengeluaran Samsul Asri, dan PPTK Kegiatan Fery Lastoni, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara. (Bay)