BencoolenTimes.com, – Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Bengkulu Uli Arta Siagian mengungkapkan, kurang lebih 100 ribu hektar kawasan budidaya akan diobral pemerintah untuk perluasan investasi pertambangan di Provinsi Bengkulu.
Sementara, berdasakan data, Izin Usaha Pertambangan (IUP) aktif pada tahun 2022, diketahui luas total IUP di Provinsi Bengkulu hanya 80 ribu hektar dengan pemegang izin sebanyak 50 perusahaan.
Kemudian, peruntukan kawasan perikanan mendapatkan alokasi paling banyak kurang lebih seluas 1.461,475,72 hektar yang wajib memprioritaskan wilayah tangkap nelayan di laut.

Terlebih lagi, Pasal 37 di Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa, Kawasan Pencadangan Konservasi di laut dengan luas 22.954,30 ha di Mukomuko, Kaur dan Kota Bengkulu.
Disisi kepentingan politik, jelas Uli, obral kawasan budidaya ini memiliki relasi kuat dengan Pemilu 2024.
Uli menyebut, pelepasan kawasan hutan yang dilakukan baik melalui revisi tata ruang maupun dengan penggunaan Pasal 110A dan Pasal 110B PERPU Cipta Kerja, akan dimamfaatkan oleh koorporat ataupun elit politik untuk bisa saling mendapatkan keuntungan.
“Pandangan kita revisi RTRW ini untuk kooporasi bisa lepas dari hukuman atas pelanggaran yang selama ini dilakukan dan bisa mengekstraksi dengan aman dan nyaman, kemudian elit politik juga berpeluang mendapatkan ongkos politik untuk Pemilu 2024,” jelas Uli, Sabtu (4/2/2023).
Uli melanjutkan, proses revisi ini sudah dimulai dari Pandemi Covid 19 dengan memanfaatkan momentum telah disahkannya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
“Walaupun sudah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat, proses di daerah justru sangat dipermudah dan mengiterintegrasikan ruang pesisir dan laut untuk masuk ke dalam proses review tata ruang yang sedang berlangsung,” demikian Uli. (Rls/JRS)
Atas dasar analisis mendalam yang telah disampaikan, Walhi Bengkulu mendesak untuk merealisasikan beberapa poin yakni :
1. Segera menunda review Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu 2012-2032 dengan menerapkan prinsip kehati hatian dan memprioritaskan pelibatan masyarakat.
2. Hentikan proses usulan perubahan fungsi dan perubahan status kawasan hutan seluas 122.011 hektar yang cenderung hanya mementingkan investasi.
3. Memastikan pengakuan wilayah kelola rakyat dalam kawasan hutan.
4. Meminta KPK RI untuk turut mengawasi proses Review Perda Nomor 02 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu 2012-2032 dan usulan Perubahan Fungsi dan Perubahan Status Kawasan Hutan seluas 122.011 hektar yang diduga menjadi ajang transaksi politik menjelang Pemilu 2024.



