9.2 C
New York
Tuesday, March 10, 2026

Buy now

spot_img

Warga Malaysia Akan Diizinkan Tanam Ganja untuk Kepentingan Medis

BencoolenTimes.com, – Penanaman ganja untuk keperluan medis akan segera dilegalkan di Malaysia. Nantinya, ganja medis akan diperbolehkan tapi dengan catatan harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan Malaysia dan benar tujuannya untuk pengobatan dan penelitian.

Direktur Jenderal Badan Anti Narkoba Nasional Malaysia, Datuk Seri Zulkifli Abdullah mengatakan ada ruang dalam Undang-Undang Obat-Obatan Berbahaya untuk penanaman ganja medis dengan ketentuan telah memegang izin.

Berbicara kepada Harian Metro, ia menyebut ada ketentuan dalam undang-undang Malaysia yang mengizinkan penanaman tanaman ganja di negara asalkan memenuhi beberapa persyaratan atau izin khusus.

“Baru-baru ini, saya membaca di media tentang (keberhasilan) sekelompok orang Malaysia (di luar negeri) dalam memproduksi minyak ganja, jadi saya merasa ini adalah peluang yang sia-sia jika kita tidak melihat kelayakan untuk melakukan hal yang sama di Malaysia,” katanya dikutip dari The Coverage.

Zulkifli melanjutkan bahwa jika tanaman ganja terbukti bermanfaat untuk penggunaan obat-obatan maka pihak-pihak terkait harus melihat ke dalam pengembangan industri secara lokal selama itu sesuai dengan ketentuan hukum Malaysia.

“Itulah mengapa penting bagi kementerian kesehatan untuk memverifikasi ganja agar dapat digunakan untuk tujuan pengobatan karena mereka memiliki wewenang untuk melakukannya,” katanya.

Saat ini, ganja medis legal dalam beberapa bentuk di lebih dari 30 negara termasuk: Australia, Kanada, Chili, Kolombia, Siprus, Finlandia, Jerman, Yunani, Israel, Italia, Norwegia, Belanda, Selandia Baru, Peru, Polandia, dan Thailand. Kebanyakan dari negara tersebut melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan. (MS)

Sourcedetikcom
admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!