BencoolenTimes.com, – Tim Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal China di Kota Bengkulu, Rabu (12/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Data terhimpun, WNA tersebut bernama Liu Xiaolong (laki-laki), diamankan di PT Hong Min Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Diamankannya WNA itu berawal dari Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menuju ke PT. Hong Min yang beralamat di Kelurahan Padang Serai Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Setibanya di lokasi, Tim melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di perusahaan tersebut.
Tim menemukan 1 orang berkewarnegaraan China atasnama Liu Xiaolong sedang berada di lokasi. Kemudian tim meminta dokumen perjalanan dari orang asing tersebut untuk dilakukan pemeriksaan izin tinggal keimigrasian.
Dari hasil pemeriksaan didapati hasil bahwa 1 orang berkewarnegaraan China tersebut menggunakan Visa on Arrival (VoA) dari 13 Maret 2023 hingga 14 April 2023.
Setelah itu, Tim mengambil keputusan untuk membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Murdo Danang Laksono membenarkan terkait diamankannya WNA asal China tersebut.
“Saat ini masih menjalani serangkaian pemeriksaan berkaitan dengan izin tinggal,” kata Murdo. (BAY)



