BencoolenTimes.Com, – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan menangkap 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja sekaligus.
Dua orang yang sudah ditetapkan tersangka ini pemilik 3 paket sabu dan 1 paket ganja. Mereka ditangkap Kamis (20/08/2020) sekira pukul 19:01 WIB.
Kedua tersangka ini inisial Si (28) warga Desa Lawang Agung dan DH (31) warga Desa Pajar Bulan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, AKBP. Deddy Nata SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH seperti dikutip dari Tribratanewsbengkulu.com, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres BS.
Ada bandar atau pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah temannya, Yung di Desa Pajar Bulan saat sedang ngobrol di kamar.
“Pada saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka itulah ditemukan barang bukti 3 paket sabu, 1 paket ganja, 1 set bong dan 1 buah korek gas warna biru”, pungkas Welliwanto.
Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Polres BS. Petugas masih mendalami dan melakukan pengembangan kemungkinan masih adanya tersangka lainnya serta asal barang yang digunakan.(IAL)