BencoolenTimes.com, – Sekitar 3 ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) peserta pemilihan umum (Pemilu) yang serupa dengan Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu bersama Satuan Pamong Praja (Satpol PP), KPU Kota Bengkulu, Polresta Bengkulu, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu.
Penertiban APS ini dilaksanakan karena banyak APS yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda) dan Surat edaran Gubernur Bengkulu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat, M.Sos menjelaskan, Bawaslu bersama KPU Kota Bengkulu beserta jajaran dan stakeholder terkait lainnya dilibatkan dalam penertiban APS yang serupa dengan APK ini.
“Dari data rilis ada sekitar 3 ribuan APS yang serupa dengan APK. Sehingga sebelum tanggal 28 November 2023 ini tidak boleh ada APK yang dipasang oleh peserta Pemilu,” jelas Rahmat Hidayat, Kamis (16/11/2023).
Rahmat menyebut, penertiban APS dilakukan dengan menyisir jalan protokol dan dilanjutkan penertiban di wilayah kecamatan se-kota Bengkulu.
“Hari ini kita tertibkan di jalan poros dan berikutnya dilakukan penertiban di jalan alternatif dan gang-gang dengan melibatkan panwascam dan unsur terkait lainnya,” lanjutnya.
Sementara, Kasatpol PP Kota Bengkulu Yusrizal meminta kepada jajarannya agar menertibkan APS peserta Pemilu dengan cara yang baik dan tidak tembang pilih.
“Jangan terkesan arogan untuk mencopot APS serta siapapun dan partai apapun yang melanggar harus ditertibkan,” tukasnya. (JRS)



