15.2 C
New York
Sunday, May 10, 2026

Buy now

spot_img

Kejari Setorkan ke Kas Negara PNBP Rp 1,8 Miliar Lebih

BencoolenTimes.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu di tahun 2020 berhasil menyelesaikan 407 perkara yang terdiri dari perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 249 perkara, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) 94 perkara, dan narkotika 64 perkara.

Kepala Kejari Bengkulu Irene Putrie saat konferensi pers, Rabu (23/10/2020) mengatakan, penerimaan negara dari perkara Pidana Umum (Pidum) seperti tilang, denda, biaya perkara, dan uang rampasan sebesar Rp 664.231.000.

Lalu untuk bidang pidana khusus, ada 1 kasus penyidikan dan 2 kasus dalam penuntutan perkata korupsi. Pemilihan aset dari perkara korupsi sebesar Rp 436.608.188,11.

Baca Juga  Pelimpahan Tahap II Mantan Direktur Bank Pemerintah Ditunda

Kemudian dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bengkulu telah memberikan bantuan hukum dalam gugatan perdata serta kerjasama dengan tiga instansi.

Disamping itu, bidang Datun Kejari Bengkulu melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Kota Bengkulu dalam refocusing anggaran penanganan Covid-19.

Bidang intelijen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mendukung upaya penegakan hukum, bidang intelijen melakukan penangkapan 2 orang buronan dan telah dilaksanakan proses eksekusi atas terpidana dimaksud, serta kegiatan penyidikan maupun kegiatan pengamanan dalam kaitan dengan pemulihan ekonomi negara di samping itu juga melakukan kegiatan penelusuran aset atas kegiatan penyidikan perkara korupsi, program lain yang dilaksanakan adalah kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum serta jaksa masuk sekolah pada 3 SMA di Kota Bengkulu.

Baca Juga  Resmi Menjabat Sebagai Kasi Penkum, Wisdom Dapat Pujian Kajari Bengkulu

Bidang pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan telah melakukan penyelesaian atas barang bukti rampasan dan berhasil memulihkan serta menyetorkan ke negara senilai Rp 776.893.533.

Selanjutnya atas benda sitaan yang putusannya diserahkan kepada korban maupun kepada pihak lain Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melakukan pengembalian atas kendaraan berupa mobil dan sepeda motor sebanyak 236 unit barang elektronik sebanyak 94 unit surat dan bukti lainnya sebanyak 96 unit kegiatan lainnya adalah melakukan penelusuran atas barang bukti berupa narkotika dan zat adiktif lainnya berupa ganja sabu hachi tembakau gorila rokok tanpa cukai senjata tajam ilegal uang palsu miras oplosan dan benda lainnya.

Baca Juga  Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Tersangka dan BB Dilimpahkan ke JPU

“Total nilai pemulihan aset dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak yang disetorkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu kepada negara sebesar Rp 1.876.730.721,11 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah sebelas sen),” jelas Irene Putrie. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!