BencoolenTimes.com, – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Isnani Martuti Direktur CV Merbin Indah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengendali banjir Sungai Bengkulu tahun 2019.
Sidang perdana praperadilan yang diketuai hakim tunggal Dicky Wahyudi Susanto, dihadiri kuasa hukum Isnani Martuti selaku pemohon dan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) sengkulu selaku termohon, Rabu (27/1/2021).
Dihadapan majelis hakim sidang perdana praperadilan, pihak termohon dalam hal ini tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu membacakan jawaban sebanyak 20 halaman atas gugatan yang dilayangkan pemohon.
“Inti jawaban dari kami penetapan tersangka Isnani Martuti dalam kasus dugaan korupsi proyek pengendali sudah sah secara hukum dan sesuai prosedur hukum,” Hendri Hanafi Ketua Tim Termohon Pidsus Kejati Bengkulu.
Sementara Nediyanto, Kuasa Hukum tersangka Isnani Martuti menyatakan siap memberikan tanggapan lengkap secara tertulis atas jawaban termohon pada sidang selanjutnya.
“Kita langsung menyusun untuk menjawab yang disampaikan teemohon dalam sidang,” kata Nediyanto.
Usai mendengarkan jawaban termohon Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai hakim tunggal Dicky Wahyudi Susanto memutuskan sidang praperadilan akan dilanjutkan kembali besok, Kamis (28/1/2021) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak pemohon. (Bay)



