25.4 C
New York
Friday, July 17, 2026

Buy now

spot_img

Praperadilan Tersangka Korupsi Disidangkan

BencoolenTimes.com, – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perdana praperadilan penetapan tersangka Isnani Martuti Direktur CV Merbin Indah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengendali banjir Sungai Bengkulu tahun 2019.

Sidang perdana praperadilan yang diketuai hakim tunggal Dicky Wahyudi Susanto, dihadiri kuasa hukum Isnani Martuti selaku pemohon dan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) sengkulu selaku termohon, Rabu (27/1/2021).

Dihadapan majelis hakim sidang perdana praperadilan, pihak termohon dalam hal ini tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu membacakan  jawaban sebanyak 20 halaman atas gugatan yang dilayangkan pemohon.

Baca Juga  Owner CV. Mandiri Sejahterah Akui Perusahaan Tidak Punya SOP

“Inti jawaban dari kami penetapan tersangka Isnani Martuti dalam kasus dugaan korupsi proyek pengendali sudah sah secara hukum dan sesuai prosedur hukum,” Hendri Hanafi Ketua Tim Termohon Pidsus Kejati Bengkulu.

Sementara Nediyanto, Kuasa Hukum tersangka Isnani Martuti menyatakan siap  memberikan tanggapan lengkap secara tertulis atas jawaban termohon pada sidang selanjutnya.

“Kita langsung menyusun untuk menjawab yang disampaikan teemohon dalam sidang,” kata Nediyanto.

Usai mendengarkan jawaban termohon Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang diketuai hakim tunggal Dicky Wahyudi Susanto memutuskan sidang praperadilan akan dilanjutkan kembali besok, Kamis (28/1/2021) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak pemohon. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!