BencoolenTimes.com, – Warung yang menjual tuak dan warung tak berizin di pinggir Pantai Panjang Kota Bengkulu akan dibongkar.
“Kita tadi melakukan penandaan untuk warung remang-remang di Pantai Panjang. Yang kami tandai untuk warung-warung yang sudah kami lakukan razia beberapa kali selalu menjual tuak dan minuman alkohol,” kata Kasat Pol PP Kota Bengkulu Yurizal, Kamis (12/2/2021).
Yurizal menjelaskan, Satpol PP Kota Bengkulu, Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Camat setempat, Kapolsek dan perwakilan dari Koramil telah melaksanakan dengan para pemilik warung.
“Dalam dialog itu, langsung kita sampaikan bahwa tidak ada tawar menawar untuk warung yang melakukan tindakan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Pertama tidak berizin, kemudian mengalihfungsikan tempat kuliner menjadi tempat menjual tuak dan minuman alkohol, tidak ada tawar menawar lagi, harus kita lakukan pembongkaran,” jelas Yurizal.
Yurizal menuturkan, pembongkaran rencananya akan dilaksanakan pada, Selasa (16/2/2021) karena pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pemilik warung untuk tetap berjualan, namun bukan menjual tuak dan minuman alkohol yakni penjualan kuliner.
“Namun hari Selasa itu tidak ada lagi tawar menawar, sepanjang Pantai sampai ke Beringin Raya itu harus bersih dari penjualan tuak dan minuman alkohol,” terang Yurizal. (Bay)
Simak videonya di Kanal BDTV



