25.3 C
New York
Saturday, June 27, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Segera Naikkan Status Kasus Bank Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Agnes Triani menegaskan untuk menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi Bank Bengkulu pihaknya tinggal menunggu keterangan saksi ahli kemungkinan dalam waktu dekat. Hal itu, selaras dengan keinginan Kajati Bengkulu sebelumnya Andi Muhammad Taufik yang ingin tim penyidik Pidsus memperdalam penyelidikan dugaan korupsi Bank Bengkulu.

Kajati Bengkulu Agnes Triani, SH. MH saat diwawancarai di Kantor Kejati Bengkulu, Rabu (24/2/2021) mengatakan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu masih menunggu keterangan dari saksi ahli untuk meniakkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga  Iswahyudi Resmi Pimpin Bank Bengkulu

“Menurut laporan dari teman-teman (penyidik) itu akan dilanjutkan pemeriksaannya mungkin saksi ahli dan calon daripada tersangka. Jadi status yang diperiksa masih saksi karena belum naik dik (penyidikan). Jadi itu, kemudian alat-alat bukti lain yang perlu kita dapatkan lagi akan kita lengkapi, karena kita perlu pembuktian formil dan materil daripada penanganan perkara ini, jadi kita harus teliti lagi sebelum naikan ke penyidikan. Tapi mudah-mudahan dalam waktu dekat ini ada tindaklanjut perkembangan perkara ini,” jelas Agnes Triani.

Baca Juga  Somasi Korban Investasi Bodong Ditolak, LPK-RI Bengkulu Siapkan Gugatan Perdata dan Laporan Pidana

Seperti diketahui, dugaan korupsi Bank Bengkulu soal pemberian reward bendahara seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2015 hingga 2019 dananya ditaksir mencapai Rp 15 miliar. Di tahun 2014 lalu telah dilakukan  pengawasan oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu.

Konsen pengawasan OJK Provinsi Bengkulu tahun 2014 tersebut adalah hal yang dilakukan oleh Bank Bengkulu  memang tidak sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang yang terkait dengan penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Selanjutnya baik di OJK maupun Bank Indonesia pengawas sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2014 dan 2019.

Baca Juga  Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

Selanjutnya  KPK juga sudah memberikan surat edaran bahwa pemberian fee kepada Pembendaharaan gaji itu dilarang apabila diberikan langsung kepada individu bendaharaan karena mereka tergolong dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggaraan Negara. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!