BencoolenTimes.com, – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu menangkap dua orang pria inisial JM dan SP lantaran menguasai narkotika jenis sabu dan tanaman ganja.
Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Bengkulu, Senin (19/4/2021) menjelaskan, keduanya ditangkap di Kampung Nelayan Bahari Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Rabu (14/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
Pertama polisi menangkap SP bersama barang bukti 1 paket sabu. Lalu polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JM di daerah Kampung Nelayan bersama 4 paket sabu dan 1 linting ganja sisa pakai.
“Tersangka kalau dikatakan jaringan dalam Kota Bengkulu. Kita masih melakukan kembangkan lagi keatas. Keduanya kalau pemakai sudah pasti kalau dikatakan bandar bukan, tetapi pemakai dan pengedar atau kaki tangan dari bandar,” kata Sampson Sosa Hutapea.
Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, aksinya sudah dilakukan selama 3 bulan. Alasan tersangka mengonsumsi narkoba untuk menghilangkan masalah sementara penjualannya untuk menambah penghasilan.
“Alasan memakai untuk menghilangkan masalah, kalau berjualan pasti untuk menambah penghasilan pekerjaan mereka satu orang nelayan dan satunya lagi swasta,” jelas Sampson Sosa Hutapea.
Sampson Sosa Hutapea menambahkan, barang bukti mereka dapat dari dalam Kota Bengkulu dan tidak ada kaitannya dengan Napi di Lapas.
“Tersangka dijerat pasal 114, 112 dan 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Sampson Sosa Hutapea. (Bay)



