9.9 C
New York
Tuesday, April 21, 2026

Buy now

spot_img

Dugaan Korupsi Kegiatan Replanting di Bengkulu Utara, Kejati Kembali Periksa Kelompok Tani

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali memintai keterangan sejumlah kelompok tani penerima program replanting sawit di Bengkulu Utara tahun 2019-2020, Rabu (2/6/2021).

Pantauan di lapangan, sejak sekira puk 11.00 WIB hingga sekira pukul 15.00 WIB sejumlah kelompok tani Bengkulu Utara dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terkait dugaan korupsi program replanting sawit 2019-2020 senilai hampir 150 miliar rupiah.

Berdasarkan data terhimpun, jumlah kelompok tani di Bengkulu Utara penerima replanting sawit tahun 2019 sebanyak 18 kelompok tani dan 7 kelompok tani ditahun 2020.

Baca Juga  Datangi Kejati Bengkulu, Ormas Garbeta Sampaikan Berbagai Dugaan Korupsi

Sementara besaran dana replanting sawit yang diterima per kelompok tani bervariasi tergantung luasan lahan yang di setujui yang besaran danaya mulai dari terkecil Rp 1 miliar hingga terbesar Rp 21 miliar dengan rincian per hektarnya mendapat bantuan  sebesar Rp 25 juta.

Sementara ini, permintaan keterangan dugaan korupsi program replanting sawit Bengkulu Utara baru sebatas kelompok tani. Namun ke depan kabarnya seluruh perusahaan penyedia bibit sawit juga bakal di panggil penyidik Pidsus Kejati Bengkulu

Dilansir sebelumnya, Asrin Efendi salah satu kelmpok tani Bengkulu Utara waktu setelah dimintai keterangan penyidik, Kamis (27/5/2021) membenarkan kedatangannya ke Kejati Bengkulu karena mendapatkan undangan dari penyidik untuk dimintai klarifikasi mengenai kegiatan Replanting Kelapa Sawit tahun 2019-2020.

Baca Juga  Datangi Kejati Bengkulu, Ormas Garbeta Sampaikan Berbagai Dugaan Korupsi

“Kita kan dapat undangan dari Kejati Bengkulu, makanya dimintai keterangan (mengenai kegiatan Replanting Kelapa Sawit tahun 2019-2020),” kata Asrin Efendi.

Asrin Efendi mengungkapkan, kegiatan Replanting di kelompok tani yang ia naungi sudah terlaksana. Masing-masing kelompok tani pada tahun 2020 per hektar mendapatkan dana Replanting sebesar Rp 25  juta.

“Tahun 2020 itu Rp 25 juta per hektar, kalau kelompok tani kita kebetulan 74 hektar,” ujar Asrin Efendi.

Asrin Efendi menyebutkan, bibit sawit kelompok tani yang ia naungi sudah terealisasinya dengan bibit sawit jenis Tenera. Proses realisasinya juga tidak ada kendala dan bibitnya jenisnya bagus. “Enggak ada kendala,” ucap Asrin Efendi. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!