30.8 C
New York
Sunday, June 14, 2026

Buy now

spot_img

Jaksa Bakal Jemput Paksa Terpidana Oknum Perwira Polisi Jika Tak Kooperatif

BencoolenTimes.com, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akan melayangkan surat pemanggilan kepada Iptu Maulana, oknum Perwira Polisi Bengkulu terpidana kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya Ayu Melati Tresna untuk dieksekusi. Surat panggilan akan dilayangkan tiga kali, namun apabila terpidana tidak kooperatif, maka jaksa akan melakukan jemput paksa.

“Kami lagi mempersiapkan pemanggilan terkait eksekusi tersebut. Karena berdasarkan Standar Opresaional Prosedur (SOP) harus ada pemanggilan dulu terhadap terpidana, kalau sudah tiga kali melakukan pemanggilan dan yang bersangkutan tidak kooperatif kami akan melakukan jemput paksa. Lebih baik kooperatif,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther di Ruang Informasi Publik Kejati Bengkulu, Senin (21/6/2021).

Baca Juga  Sosialisasi Mekanisme RJ dan KUHAP Baru, Kejati Bengkulu Gelar FGD

Diketahui, Iptu Maulana oleh Mahkamah Agung (MA) divonis dengan pidana 2 tahun penjara dalam sidang pada 29 April lalu.

Majelis Hakim MA Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan pengugat I yakni terdakwa Iptu Maulana dan penggugat II Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Dalam amar putusannya, Hakim MA menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Iptu Maulana dengan hukuman selama 2 tahun penjara karena terdakwa dinyatakan rerbukti sah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap isterinya Ayu Melati Tresna.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Apresiasi Polda Bengkulu Bedah 80 Rumah Tak Layak Huni

Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang nomor  23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Salinan putusan MA tersebut sudah diterima JPU Kejati Bengkulu pada 3 Juni 2021 lalu. Selanjutnya tim JPU Kejati Bengkulu akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Iptu Maulana ke Lapas Kelas II A Bengkulu guna menjalani hukuman pidana 2 tahun sesuai putusan MA.

Sementara, meski nantinya terpidana Iptu Maulana masih melakukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA, hal tersebut tidak serta menyurutkan eksekusi yang akan dilakukan JPU Kejati Bengkulu. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!