BencoolenTimes.com, – RS (42) warga Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan tim Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan usai kedapatan menyimpan dua paket narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba, AKP Todo Rio Tambunan, Kamis (20/1/2022) mengungkapkan, tersangka ditangkap pada 19 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB
di Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penangkapan tersangka berawal pada Rabu 19 Januari 2022 sekira pukul 14.00 WIB, tim Sat Narkoba Polres Bengkulu Selatan menangkap RS. Setelah melakukan penggeledahan, polisi
menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka RS dan menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening di saku depan kemeja putih yang tergantung di dalam kamar rumah tersangka RS di Desa Durian Sebatang Kecamatan Kedurang Ilir Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kami sita dari tersangka itu 2 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening,” jelas Todo Rio.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres BS guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka, apakah ada tersangka lainnya yang ikut terlibat,” demikian Todo Rio. (Bay)





