BencoolenTimes.com,– Perkara pemberhentian Kepala Desa (Kades) Padang Kelapo, Onzaidi bakal berbuntut panjang. Selain akan memperkarakan pemberhentian, Onzaidi melalui kuasa hukumnya menuntut agar Bupati Seluma, Erwin Octavian dipecat dari jabatannya.
Sebab, pemberhentian terhadap Onzaidi beberapa waktu lalu terdapat banyak pelanggaran yang dapat mengantarkan orang nomor satu di Kabupaten Seluma tersebut diberhentikan.
“Hari ini kita mendatangi DPRD Seluma untuk hearing atas pemberhentian saya sebagai Kades karena saya tidak terima,” ujar Onzaidi, ditemui di Sekretariat DPRD Seluma, Jum’at (4/3/2022).
Lanjutnya, instruksi Kemendagri maupun surat pernyataan yang dikeluarkan Pemkab Seluma. Ombudsman pun menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah, sehingga pemberhentian yang dilakukan oleh Bupati Seluma adalah sepihak dan ini adalah pelanggaran.
“Tiba-tiba saya dipecat, jadi apalagi salah saya. Semua telah saya laksanakan, sesuai dengan pernyataan dan perintah,” kata mantan Anggota DPRD Seluma ini.
Semua dokumen maupun berkas yang dibutuhkan telah diserahkan. Dirinya berharap pemberi keadilan akan memberikan keadilan terhadap perkara ini.
“Saya tidak akan tinggal diam. Saya akan terus lawan,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Onzaidi, Hartanto mengatakan, keputusan yang dikeluarkan Bupati dengan memecat Kades Padang Kelapo terdapat banyak pelanggaran hukum.
Sebab, perkara Kades Padang Kelapo telah inkracht, seharusnya Bupati Seluma menggunakan azas Erga Omes yang artinya mengikat dan sifat hukumnya secara publik, maka berlaku pada siapa saja tidak hanya berlaku bagi pihak yang berpekara.
“Seharusnya Bupati itu menjalankan, meluruskan peraturan perundangan yang berlaku,” sampai Hartanto.
Menurut Hartanto, prosedur pemberhentian Onzaidi hanya melaksanakan putusan inkracht tanpa didasari aturan lainnya yang seharusnya pemecatan harus melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) namun tidak dilakukan oleh Pemda Seluma.
“SP 1 dan 2 memang ada tapi ini telah kedaluwarsa. Lagi pula pemecatan ini tanpa rekomendasi BPD, jadi jelas melanggar,” tuturnya.
Bersama masyarakat Desa Padang Kelapo, lanjut Hartanto, pihaknya meminta hak angket DPRD Seluma. Angket ini meminta DPRD Seluma memecat Bupati Seluma atas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan.
“Kita sudah menghadap pimpinan DPRD. Dasar-dasar hukumnya telah kita berikan, kami minta hak angket dan saya yakin anggota DPRD Seluma merupakan SDM berkualitas,” ucapnya.
Selain itu, akan melakukan gugat SK Pemberhentian Kades Padang Kelapo ini ke PTUN. Semua berkas yang diperlukan telah disiapkan, SK Pemberhentian jelas melanggar dan cacat hukum.
Terpisah, Ketua DPRD Seluma, Nopi Eriyan Andesca menyampaikan, pihaknya akan segera menggelar rapat bersama Fraksi, menyikapi permintaan angket untuk memberhentikan Bupati Seluma dari jabatannya.
“Ya, suratnya telah kita terima. Terkait hak angket kita akan menggelar rapat dulu bersama fraksi,” demikian Nopi. (Jef)



