BencoolenTimes.com, – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH.MH memastikan bahwa kasus dugaan korupsi replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dengan anggaran Rp 150 miliar yang saat ini dalam penyidikan tim Pidsus Kejati Bengkulu akan dijadikan atensi.
Hal ini ditegaskan Kajati Bengkulu saat konferensi pers hari pertamanya masuk kerja di Kopi Jaksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (7/3/2022).
“Perkara ini akan menjadi perhatian saya, akan jadi atensi saya bagaimana langkah-langkah kedepan,” jelasnya.
Diketahui, dalam penyidikan kasus ini, Kejati Bengkulu telah menyita uang Rp 13 miliar dari pengusutan perkara tersebut saat Kajati Bengkulu masih dijabat Agnes Triani, SH.MH.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Bengkulu, telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan replanting di Kabupaten Bengkulu Utara tersebut.
Pada tingkat penyelidikan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi mulai dari seluruh Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Bengkulu Utara hingga Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.
Setelah pihak-pihak tersebut dimintai klarifikasi, penyidik berkesimpulan menaikan status perkaranya ke tingkat penyidikan pada 13 juli 2021. (Bay)



