BencoolenTimes.com, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Rando Yupita Sari yang merupakan terdakwa pembawa ganja seberat 143 Kilo Gram (Kg) yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 4 miliar subsidair 3 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (15/3/2022).
Berdasarkan bukti dan keterangan sejumlah saksi dipersidangan yang diketuai Hakim Lia Giftiani, terdakwa dinyatakan terbukti sah melanggar pasal 115 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal yang memberatkan hukuman tersebut karena terdakwa Rando Yupita Sari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sementara usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Pidum Kejati Bengkulu, Ira Karina mengatakan, belum dapat menentukan sikap atas putusan Hakim tersebut dan akan melaporkannya terlebih dahulu pada pimpinan.
“Alhamdulillah setelah 2 kali sempat tertunda karena hakim ketuanya terserang virus Covid-19, akhirnyamajelis hakim memvonis terdakwa,” kata Ira Karina.
Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU selama 15 tahun penjara denda Rp 4 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Sementara Ranggi Setiyadi, selaku Kuasa Hukum terdakwa Rando menyatakan, pihaknya akan menggunakan waktu pikir-pikir selama seminggu menyikapi vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa Rando ditangkap ketika melintas di jalan raya Curup – Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Tanding Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong pada Jum’at (15/10/ 2022) lalu.
Penangkapan dilakukan setelah tim Brantas BNN Provinsi Bengkulu mendapatkan informasi dari warga bahwa akan ada kurir pembawa narkotika golongan I jenis ganja menggunakan truk dari Kabupaten Agam Sumatera Barat menuju Kota Bengkulu.
Setelah melakukan penyelidikan, tim BNN Provinsi bekerjasama dengan Polres Rejang Lebong dan Koramil setempat mencurigai mobil truck warna kuning dengan nopol BA 8782 BU yang membawa ganja tersebut dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut ditemukan 6 karung besar berisi narkoba jenis ganja yang terdiri dari 5 karung berisi 25 bal ganja, dan 1 karung berisikan 18 bal yang ditumpuk dengan pupuk kandang. Jika ditotal berat ganja tersebut yakni sekitar 143 kilogram dan ditaksir uang sekitar Rp 700 juta. (Bay)



