17.6 C
New York
Thursday, May 7, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Kebut Penyidikan Kasus Replanting Sawit Rp 150 Milyar

BencoolenTimes.com, – Kasus dugaan korupsi kegiatan replanting sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sebesar Rp 150 milyar penyidikannya dikebut oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Teranyar, Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu kembali turun ke lapangan guna memenuhi bukti-bukti dalam penyidikan. Serta telah mengirimkan sampel ke tim auditor untuk perhitungan kerugian keuangan negara.

“Kita sudah mengirimkan ke tim auditor untuk perhitungan kerugian negaranya. Karena masih ada kekurangan sedikit data jadi penyidik kita ke Lapangan untuk memenuhi. Ini masih terus berjalan,” kata Pandoe Pramoe Kartika, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Selasa (7/6/2022).

Sementara, saat disinggung mengenai penetapan tersangka, Pandoe Pramoe Kartika belum bisa mengungkapkan kepada publik.

Diketahui, dalam penyidikan kasus ini, Kejati Bengkulu telah menyita uang Rp 13 miliar dari pengusutan perkara tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini Kejati Bengkulu, telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada kegiatan replanting di Kabupaten Bengkulu Utara tersebut.

Pada tingkat penyelidikan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi mulai dari seluruh Ketua Kelompok Tani di Kabupaten Bengkulu Utara hingga Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.

Setelah pihak-pihak tersebut dimintai klarifikasi, penyidik berkesimpulan menaikan status perkaranya ke tingkat penyidikan pada 13 juli 2021. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!