BencoolenTimes.com, – Ungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SMP N 1 Kabawetan Desa Sumber Sari, Tim Opsnal Elang Jupi Polres Kepahiang yang dikomandoi langsung Kasat Reskrim, Kamis (23/06) berhasil mengamankan dua orang pria sebagai terduga pelaku.
“Miris, dua orang terduga pelaku pencurian dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 39 unit note book merupakan anak bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar,” terang Wakapolres Kepahiang Kompol Jufri, S.IK.
Jufri menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan pencurian yang diterima Polres Kepahiang. Dalam laporan, seorang saksi keruangan Lab. Bahasa untuk mengecek WIFI, namun mendapati bekas congkelan di Teralis besi sehingga melakukan pemeriksaan dan mendapati sebanyak 47 (empat puluh tujuh) unit chrome book (note book) yang berada di dalam ruangan tersebut sudah tidak ada lagi sehingga melapor kepada kepolisian.
“Hasil keterangan sementara, kedua terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian sehingga saat ini masih menjalani pemeriksaan dengan sangkaan melanggar pasal 363 KUHPidana,” jelas Jufri. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



