BencoolenTimes.com, – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu menangkap seorang terduga pengedar narkoba inisial Mo (37) warga Kelurahan Kebun Ros Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Mo ditangkap bersama barang bukti 24 paket ganja, Sabtu (13/8/2022).
“Tersangka ini diduga sebagai pengedar ganja,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Sudarno menjelaskan, penangkapan Mo berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di daerah Kecamatan Teluk Segara. Petugas kemudian melakukan pengintaian yang akhirnya berhasil menangkap Mo di Kontrakan.
“24 paket barang bukti itu ditemukan saat penggeledahan. Barang bukti ditemukan di dalam tas di Pintu Belakang. Ada juga HP yang kita amankan,” tutur Sudarno.
Sudarno menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



