BencoolenTimes.com, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genta Keadilan Provinsi Bengkulu melaporkan dugaan korupsi pada pembangunan Pengaman Pantai Panjang Kota Bengkulu milik Balai Wilayah Sungan Sumatera (BWSS) VIItahun 2021 ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Ketua LSM Genta Keadilan Provinsi Bengkulu, Zunarwan Hadidi mengatakan, laporan itu disampaikan ke Kejagung RI pada Desember 2021 lalu. Laporan tersebut berdasarkan yang pihaknya dapat, kemudian didisposisikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
“Laporan itu didisposisikan ke Kejati Bengkulu oleh Kejagung terkait tindak lanjutnya, informasi sudah ada yang diperiksa yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. Namun sayangnya, dari Kejati Bengkulu sampai saat ini belum memberikan informasi terkait hal tersebut kepada kita. Kami berharap hal ini diinfokan terus sama kita,” kata Zunarwan Hadidi, Jumat (26/8/2022).
Zunarwan Hadidi menjelaskan, proyek tersebut dilaksanakan oleh PT. Bangun Kontruksi Jaya. Diduga dalam pelaksanaannya tidak mengacu pada spesifikasi teknis sebagaimana lazimnya pembangunan tembok Laut (Sea Wall). Zunarwan Hadidi mengungkapkan bahwa proyek tersebut nilainya Rp 20 miliar lebih untuk pembangunan pengaman Pantai Panjang sepanjang 0,580 KM.
“Point-point dugaan korupsinya sudah kita lampirkan dalam laporan. Kita berharap ditindaklanjuti dalam hal ini Kejati karena yang mendapat disposisi dari Kejagung,” jelas Zunarwan Hadidi. (Bay)



