BencoolenTimes.com, – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu Tengah mengamankan pemuda 26 tahun yang diduga merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Rido Purba, S.IK, MH menjelaskan, teduga pelaku diamankan saat bersembunyi di kediaman pamannya di Kecamatan Semidang Lagan Bengkulu Tengah.
“Terduga pelaku bersembunyi di Rumah Pamannya, setelah tim Satreskrim mendapatkan informasi keberadaannya, langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres, Kamis (15/9/2022).
Terduga pelaku dilaporkan keluarga korban telah melakukan aksi pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak bawah umur pada Rabu (14/08/2022) lalu.
“Terduga pelaku kita jerat Undang-undang perlindungan perempuan dan anak, saat ini dalam tindak lanjut penyidik,” jelas Kapolres. (Bay/Humas Polda Bengkulu)



