BencoolenTimes.com, – Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu belum di revisi.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi menjelaskan bahwa, setelah pemerintah daerah mendapatkan persetujuan dari Substansi Menteri ATRPBN pada bulan mei 2020, diikuti disahkannya undang-undang baru Cipta Kerja di bulan November 2020.
Sehingga menyebabkan ada sekitar 70 Undang-undang yang dibatalkan, salah satunya adalah undang-undang tata ruang, yang mengatur bahwa tata ruang wilayah Provinsi mencakup laut, darat, udara, dan pesisir.
Sebelumnya Undang-undang RTRW hanya mencakup wilayah daratan saja. Dan itu, menyebabkan DPRD mengembalikan perda RTRW kepada Pemerintah Daerah pada tahun 2021.
“Perda RTRW diperbaiki dan disamakan dengan undang-undang cipta kerja,” kata Jonaidi, Rabu (24/08/2022).
Lebih lanjut, hingga sekarang pihak DPRD Provinsi Bengkulu masih menunggu perda baru yang sudah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATRBPN.
Ia menambahkan, bahwa Raperda RTRW paling lambat akan disahkan bulan Maret 2023. Setelah disahkan nantinya Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) akan dicabut.
“Perda itu tertunda di provinsi, karena memang regulasi undang-undang cipta kerja PP21 mewajibkan RTRW yang disusun harus terintegrasi dengan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil,” tukasnya. (Adv)



