15.4 C
New York
Friday, May 1, 2026

Buy now

spot_img

Tim Macan Gading Tangkap DPO Kasus Eksploitasi Anak dan Seksual, Ternyata Residivis

BencoolenTimes.com, – Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap DPO kasus dugaan eksploitasi dan seksual terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH, SIk menjelaskan, DPO kasus eksploitasi anak inisial AK (18) yang ditangkap Tim Macan Gading merupakan seorang residivis.

Tersangka ditangkap di daerah Pantai Panjang Kota Bengkulu, Rabu (5/10/2022) sekira pukul 15.30 WIB. Saat ini tersangka ditahan di Polres Bengkulu guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus eksploitasi anak di Hotel Pataya yang berhasil diungkap Polres Bengkulu,  Sabtu (1/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB.

“Sudah kita amankan, tersangka adalah residivis. Saat ini dalam pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu,” kata Malau saat dikonfirmasi, Kamis (6/10/2022).

Diketahui, dalam kasus ini, tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengku menetapkan 4 orang sebagai tersangka 1 diantaranya sedang hamil.

Dugaan eksploitasi anak tersebut, terjadi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Hotel Oasis dan Pataya Pantai Panjang. Korban yang masih pelajar dijual oleh tersangka melalui aplikasi kencan online dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu sekali kencan. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!