BencoolenTimes.com, – ES (34) seorang oknum honores Dinas Dukcapil Pemkot Bengkulu warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota dibekuk tim Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, Kamis (3/11/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
ES ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang pelajar yang tak lain merupakan keponakannya sendiri hingga hamil 8 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau, MH, S.Ik menjelaskan, dugaan persetubuhan terhadap korban berawal dari korban yang tinggal di Rumah tersangka, dikarenakan korban sedang sekolah di Bengkulu dan orangtuanya berdomisili di Padang.
Lalu, pada Agustus 2020 tersangka masuk ke kamar korban dan memaksa korban untuk berhubungan intim. Tersangka mengancam dan tidak akan membiayai sekolah korban jika menolak keinginan tersangka.
Lantaran korban merasa takut, lalu menuruti kemauan tersangka. Dugaan persetubuhan itu terjadi berulang kali sampai bulan Maret 2022.
“Sekarang korban telah hamil 8 bulan. Tersangka kita amankan di Daerah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu,” kata Malau.
Malau menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 bantal guling dan 1 bantal biasa. Tersangka dijerat pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 46 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Bay)



