16.6 C
New York
Sunday, April 19, 2026

Buy now

spot_img

PT. Injatama Bantah Aktivitas Pertambangan Ancam Terisolirnya Desa

BencoolenTimes.com, – Perusahaan Tambang Batu Bara PT. Injatama Mining di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu membantah sebutan bahwa aktivitas penambangan membuat daftar panjang penderitaan rakyat dan mengancam terisolirnya

Desa Pondok Bakil Kabupaten Bengkulu Utara.

Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT. Injatama Prijo Edi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Desa Pondok Bakil tidak terisolir dan aktivitas lalu lintas penduduk masih lancar.

“Desa Pondok Bakil tidak terisolir. Aktivitas lalu lintas penduduk masih lancar,” kata Prijo Edi melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/11/2022).

Saat disinggung dalam hal ini berarti aktivitas pertambangan tidak mengancam terisolirnya Desa Pondok Bakil, Prijo Edi mengungkapkan bahwa warga lebih memilih melewati jalan baru yang dibuat PT. Injatama Mining.

“Tidak ada, justru jalan Injatama lebih mereka pilih untuk dilalui,” ungkap Prijo Edi.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pondok Bakil Yusmanilu menjelaskan, akibat pengerukan batu bara yang dilakukan PT. Injatama Mining, warga Desa Pondok Bakil Bengkulu Utara kehilangan sumber air bersih, sumber air irigasi, lahan pangan, hingga akses jalan penghubung antar desa yang dikeruk, diambil batu baranya hingga menyebabkan Desa Pondok Bakil terancam terisolir.

Kondisi Jalan Penghubung yang terdampak aktivitas pertambangan.

“Apabila beberapa hari saja tidak ada turun hujan, sumur-sumur yang menjadi tumpuan warga untuk mendapat air bersih mengalami kekeringan. Ini salah satu dampak yang diakibatkan oleh aktivitas PT. Injatama,” kata Yusmanilu saat aksi peduli lingkungan di Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu, Senin (21/11/2022).

Baca Juga  Kajati Bengkulu Berganti, Victor Dapat Promosi

Ketua Poko Parasakti, salah satu komunitas melawan kerusakan lingkungan ini menegaskan bahwa, jika pemerintah tidak menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi akibat pengerukan batu bara oleh PT Injatama, maka dipastikan warga Desa Pondok Bakil akan terisolir, tertimbun dan hanyut dibawa air Sungai Ketahun.

“Terlebih lagi, curah hujan saat ini cukup tinggi, maka akan mempercepat hal buruk terjadi di desa kami,” terang Yusmanilu.

Diketahui sebelumnya, perusahaan tambang batu bara PT. Injatama dibawah pimpinan Direktur Lin Zhen Long ini telah dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) oleh organisasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu.

Didalam laporannya, Walhi meminta pemerintah melakukan penegakan hukum terhadap PT. Injatama yang mendapatkan peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).

Walhi juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas PT. Injatama karena dinilai melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tgahun 2009 dan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

Anggota Walhi Bengkulu M. Frengki Wijaya menyebutkan bahwa, PT. Injatama Mining sejak 2017 hingga 2021 mendapat peringkat merah dalam hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang dikeluarkan KLHK.

Selain itu, PT. Injatama melakukan aktivitas penggalian batu bara di jalan milik Negara sepanjang kurang lebih 3 kilo meter yang menghubungkan 14 Desa di Desa Gunung Payung Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.

Jalan Pemprov Bengkulu yang rusak akibat aktivitas pertambangan dan sedang proses perbaikan oleh pihak perusahaan hingga kini belum selesai.

Baca Juga  Kajati Bengkulu Berganti, Victor Dapat Promosi

Aktivitas penggalian sudah sejak 2018 lalu, namun baru pada tahun 2020 pihak perusahaan membuat jalan lain sebagai pengganti jalan negara sepanjang 1,5 kilo meter yang kondisinya sangat tidak layak dan berdasarkan SK Gubernur Bengkulu nomor : W.570.DPU-TR tahun 2019 jalan tersebut milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Walhi mengungkapkan, hal ini menunjukan bahwa program PROPER belum dijadikan acuan untuk mendorong perusahaan untuk tidak melakukan pengerusakan lingkungan ataupun mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan lingkungan hidup.

Padahal, PROPER dilakukan langsung oleh pemerintah dengan data yang valid dan dapat menunjukkan bentuk pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan.

Walhi menilai dalam hal ini pemerintah melakukan pembiaran terhadap perusahaan yang diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan. Padahal, jika mengacu pada Pasal 90 ayat (1) Undang-undang nomor 32 tahun 2009 jelas bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup, berwenang mengajukan gugatan ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan/atau kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

Selanjutnya ketidaktaatan perusahaan ini seharusnya dapat dilanjutkan dengan penegakan hukum sesuai bunyi Pasal 48 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 1 tahun 2021 maupun aturan perundangan-undangan lainnya.

Gubernur Bengkulu juga telah mengeluarkan surat nomor 660/079/DLHK/2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan serta Penerapan Sangsi yang ditujukan untuk Bupati / Walikota untuk menindaklanjuti SK MenLHK nomor : SK.1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020-2021.

Baca Juga  Kajati Bengkulu Berganti, Victor Dapat Promosi

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK), PROPER adalah evaluasi ketaatan dan kinerja melebihi ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dibidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Sementara, dasar hukum pelaksanaan PROPER mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 63 dan 64 yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan atau peraturan perundang-undangan perlu diselenggarakan program penilaian tersebut.

Kemudian dikuti dengan Permen LHK nomor 1 tahun 2021 Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permen LHK ini guna untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem.

Dalam kriteria penilaian PROPER terhadap kinerja pengelolaan lingkungan wajib mencakup aspek penilaian yakni, pertama pengendalian pencemaran Air, kedua pemeliharaan Sumber Air (khusus untuk Industri air minum dalam kemasan).

Ketiga pengendalian pencemaran Udara. Keempat pengelolaan limbah B3. Kelima pengelolaan limbah non B3. Keenam pengelolaan B3 (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi), pengendalian kerusakan lahan (khusus untuk kegiatan pertambangan) dan pengelolaan sampah (khusus untuk Industri Prasarana Jasa Transportasi. (Bay)

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!