25.7 C
New York
Sunday, June 14, 2026

Buy now

spot_img

Tak Bisa Temui Klien di Tahanan, PH: Presisi Kapolri Hanya Jadi Slogan di Polda Bengkulu

BencoolenTimes.com, – Pelayanan kurang baik dialami salah satu pengacara senior Bengkulu yang juga mantan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Henny Anggraini, SH, MH, saat hendak menemui kliennya di tahanan Polda Bengkulu, Kamis (9/2/2023) siang.

Henny mengaku dipersulit untuk menemui kliennya, OR (61) yang ditahan karena kasus dugaan penipuan. “Pelayanan di Polda Bengkulu khususnya di Ditreskrimum, hanya menempatkan Presisi Polri sebagai slogan semata. Tak sejalan dengan Presisi yang digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kritik Henny.

Diceritakan Henny, ia mengalami perlakuan pelayanan yang tidak baik saat hendak menemui kliennya tersebut. Ketika hendak izin menemui kliennya, Henny bersama pengacara lainnya, tidak dilayani di Ditreskrimum yang menangani perkara tersebut.

Bahkan meski sudah berupaya menemui Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu, Henny dan rekan tetap mendapat perlakuan yang sama, tidak dilayani dengan baik saat hendak menemui kliennya.

Baca Juga  Dengan Alasan Sama, Pelimpahan Tahap II Mantan Dirut Bank Pemerintah Kembali Ditunda

“Kami sudah menemui penyidik, tapi kami tidak digubris. Lalu kami minta ketemu sama Direktur Ditreskrimum, beliau katanya sedang tidak di tempat. Jadi kami datang ke ruangan Wadir Um (Wakil Direktur Ditreskrimum), kami disuruh menunggu,” cerita Henny.

Lanjutnya, setelah menunggu, beberapa saat kemudian keluar Wadir Um dari ruangannya dan hendak pergi berlalu. Henny dan rekan lantas menyambangi Wadir Um yang hendak pergi, untuk menyampaikan maksud kedatangan mereka.

“Wadir Um melawati kami, padahal kami sudah menunggu beliau. Ya kami datangi langsung dan kami sampaikan bahwa kami sebagai pengacara meminta izin untuk menemui klien kami. Tapi jawabannya ada aturan yang mengatur soal tahanan.

Baca Juga  Dugaan Investasi Bodong, Pelaku Oknum Pegawai BUMN, Korban Lapor ke Polda dan Polresta

Sepertinya beliau ini tak mengerti KUHAP, bahwa jelas di situ (KUHAP) mengatur hak-hak tersangka untuk mendapat pendampingan pengacara. Ini kok kami seperti dipersulit menemui klien kami,” sesal Henny.

Dijelaskan Henny, pengacara berhak menemui kliennya sesuai yang diatur dan diamanatkan KUHAP. Terlebih, kliennya ditersangkakan kasus penipuan, bukan tersangka kasus pelanggaran berat.

“Kok sulit sekali untuk menemui klien kami, ini ada apa. Pengacara dan Polri itu sama-sama penegak hukum, tolong Polda Bengkulu saling menghargai sesama penegak hukum. Pelayanan dan perlakuan ini akan kami surati ke Kapolda Bengkulu dan pihak berwenang lainnya,” tegas Henny.

Masalah ini sangat disayangkan Henny, “Apalagi masyarakat biasa yang minta pelayanan, sesama penegak hukum saja Polda Bengkulu perlakuannya seperti ini. Jelas kami tidak terima karena ini menyangkut hak klien kami dan hak kami sebagai penasihat hukum untuk melakukan pendampingan,” lanjutnya.

Baca Juga  Tegaskan Komitmen Bersama, Kapolda Bengkulu Datangi BNNP

Diungkap Henny, kliennya inisial OR dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan senilai Rp 50 juta oleh Asrul Padli. Laporan itu terkait pembelian barang bangunan berupa besi yang kala itu belum dibayarkan OR kepada Asrul.

Asrul melapor ke Polda Bengkulu, OR lantas ditahan sejak awal Januari 2023. Setelah proses hukum berjalan, OR melalui keluarganya sudah membayar dan melunasi utang senilai Rp 50 juta tersebut.
Dikonfirmasi, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif ketika dihubungi via telepon WhatsApp, belum diangkat. Hingga berita ini dilansir, media ini terus menghubungi Direskrimum Polda Bengkulu tapi masih belum mendapat jawaban.(BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!