BencoolenTimes.com, – Penyidik Satreskrim Polres Lebong berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan dengan cara Restorative Justice (RJ), Kamis (16/2/2023) siang.
Diketahui, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Alexander, S.E menjelaskan, perkara yang di RJ adalah Laporan Polisi Nomor : LP / B / 509 / XII / 2022 / SPKT / Sat Reskrim / Polres Lebong / Polda Bengkulu, Tanggal 21 Desember 2022 lalu.
“Pihak terlapor sudah memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp. 1.000.000 atas kesepakatan bersama tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan kedua belahpihak telah sepakat damai,” katanya.
Selain itu, kdua belah pihak sudah berjanji tidak akan mengulangi keributan yang pernah terjadi pada Selasa, 20 Desember 2022 lalu sekira pukul 02.00 WIB di Kelurahan Amen Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
“Kami dari Satreskrim polres Lebong berpesan kepada seluruh warga masyarakat, mari bersama-sama saling menjaga stabilitas kamtibmas. Hindarkan segala potensi yang dapat mengganggu kekondusifan di Kabupaten Lebong,” ucap Kasat.
Proses RJ ini dihadiri Kasi Propam, Kasikum, Kasiwas, Ketua BMA Lebong, korban dan pelapor serta pihak keluarga, dan kepala Desa. (Aje)



