BencoolenTimes.com, – Tjhan Joni, (52), warga Jalan Kelurahan Talang Jauh Kecamatan Jelutung Provinsi Jambi melaporkan dugaan penipuan proyek di Pelindo II Bengkulu ke Polda Bengkulu.
Dalam Laporan Polisi : LP – B / 49 / II / 2023 / SPKT. TGL 17 Februari 2023, korban mengalami kerugian Rp 1 miliar.
Dugaan penipuan tersebut berawal pada 18 November 2021 lalu, korban menerima proyek tersebut di Kawasan Pelindo Bengkulu dari terlapor berinisial HE (38) warga Provinsi Lampung yang mendapatkan tender di Pelindo II Bengkulu.
Di dalam perjanjian kerja, korban diminta menyelesaikan perkerjaan proyek pemancangan beton diantaranya CCSP W 600 dan Pemancangan Spun File di Pelabuhan Bengkulu. Kemudian, pelapor mengerjakan proyek pada 18 Desember 2021 lalu.
Hal tersebut tertuang dalam berita acara. Namun setelah proyek selesai dikerjakan semua pada 10 Februari 2022 terlapor belum membayar keseluruhan proyek sesuai perkerjaan sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
Pelapor mengaku pada polisi sudah menanyakan pelunasan itu kepada terlapor, namun terlapor
memberikan berbagai alasan.
Lantaran merasa ditipu dan dirugikan, pelapor membawanya ke jalur hukum melaporkan ke Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023) membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini laporan dalam tindaklanjut tim penyidik Polda Bengkulu.
“Saat ini laporannya masih lidik pemeriksaan saksi-saksi,” kata Anuardi.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini masih berusaha mengonfirmasi pihak Pelindo II Bengkulu berkaitan dengan dugaan penipuan proyek yang dilaporkan tersebut. (BAY)



