9.9 C
New York
Tuesday, April 21, 2026

Buy now

spot_img

Kejati Bengkulu Geledah Kantor Kemenag Provinsi Soal Kasus Pembangunan Asrama Haji

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu terkait penyidikan kasus pembangunan tahap satu Gedung Asrama yang tidak selesai pengerjaannya. Penggeledahan dipimpin Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH, MH, Kamis (13/7/2023).

Pantauan di lapangan, penyidik Kejati Bengkulu tiba di Kantor Kemenag Provinsi Bengkulu sekira pukul 15.15 WIB. Setelah berkoordinasi dengan pihak Kemenag Provinsi Bengkulu, penyidik langsung melakukan penggeledahan.

Kepala Kejati Bengkulu, Dr. Heri Jerman, SH, MH membenarkan penggeledahan tersebut. Penggeledahan untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara.

Baca Juga  Pertanyakan Tindaklanjut Laporan, Surati Kejaksaan

“Penggeledahan merupakan hal biasa sebagai rangkaian penyidikan untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,” kata Heri Jerman.

Sementara pihak Kemenag Provinsi Bengkulu enggan memberikan tanggapan saat diwawancarai awak media berkaitan dengan penggeledahan.

Diketahui, dalam kasus yang diusut, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum pada pembangunan asrama haji. Semua langkah hukum sudah dilakukan, mulai dari penyelidikan, pengumpulan barang bukti maupun memintai keterangan.

Pada pembangunan gedung Asrama Haji, PT Bahana Krida Nusantara selaku kontraktor bekerjasana dengan jasa asuransi yakni Jadsindo. Namun seiring berjalannya waktu setelah putus kontrak, Jasindo  tidak memenuhi kewajibannya mengembalikan jaminan uang muka dan jaminan pelaksana.

Baca Juga  Kuasa Hukum Terdakwa Tipibank Apresiasi APH

Sebelumnya, Kemenag Provinsi Bengkulu telah bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Bengkulu dalam hal penagihan uang jaminan tersebut. Tetapi, meskipun telah dipanggil beberapa kali, Jasindo tidak mengindahkan penagihan yang dilakukan Datun hingga akhirnya dilimpahkan ke Pidsus Kejati Bengkulu.

Total uang jaminan yang tidak dikembalikan kurang lebih Rp 3,8 miliar. Perusahaan yang harus membayar jaminan usai putus kontrak itu PT Bahana Krida Nusantara yang dijamin Jasindo.

Pembangunan Gedung Asrama Haji tersebut dibangun menggunakan sebesar Rp 38 miliar lebih dengan waktu pengerjaan 180 hari kalender. Namun proyek dengan kontrak pada 2021 itu tidak selesai dikerjakan oleh kontraktor pelaksana yakni PT. Bahana Krida Nusantara hingga akhirnya putus kontrak. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!