BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi pembangunan tahap satu Gedung Asrama Haji Bengkulu tahun 2020 senilai Rp 38 miliar yang menjerat satu orang tersangka yakni S, Direktur Utama (Dirut) PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) selaku kontraktor pelaksana kegiatan.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH mengatakan, berdasarkan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlahnya Rp 1.2.80.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupian).
“Hasil auditnya sudah kita terima, kita ucapkan terimakasih kepada BPKP selaku lembaga auditor karena ini cepat sekali hasil auditnya keluar,” kata Danang Kamis (17/872023).
Diketahui, dalam kasus ini, kini kerugian negara yang berhasil disita penyidik Rp 755 juta. Dari saksi MT Rp 30 juta, dari tersangka S Rp 450 juta, dari saksi M yang merupakan pihak swasta pertama senilai Rp 75 juta dan kedua Rp 200 juta.
Kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun 2020 yang dananya bersumber dari APBN dengan Satker kegiatan yakni Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu tersebut bermula dari putusnya kontrak dan tidak dibayarkannya asuransi jaminan uang muka oleh Jasindo.
Kemudian, Kanwil Kemenag Provinsi meminta bantuan bidang Datun Kejati Bengkulu untuk melakukan penagihan asuransi jaminan uang muka terkait putus kontrak revitalisasi Asrama Haji Bengkulu tersebut. Namun, mediasi yang dilakukan Bidang Datun Kejati tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus tersebut bergulir ke Bidang Pidsus Kejati Bengkulu.
Pada tingkat penyidikan, Pidsus Kejati Bengkulu telah meminta keterangan pihak Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu sebagai saksi, antara lain Zahdi Taher selaku Mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) waktu itu dan Ramlan selaku mantan Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK). (BAY).



