BencoolenTimes.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menghadiri kegiatan pemberian remisi umum narapidana (napi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Lapas Kelas II A Bengkulu dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat menyampaikan sambutan Menteri Kemenkumham Republik Indonesia Yasona M. Laoly mengucapkan selamat kepada para narapidana baik Lapas maupun Rutan yang mendapatkan remisi bebas dan yang mendapatkan pemotongan masa tahanan.
“Saya ucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi, baik itu yang mendapatkan remisi bebas maupun potongan masa penahanannya,” kata Gubernur di Lapas Kelas II A Bengkulu, Kamis (17/8/2023).


Gubernur berpesan, agar napi yang mendapatkan remisi bebas dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat dan menjadi pribadi lebih baik kedepannya dan jangan sampai mengulangi perbuatan hingga kembali lagi menjadi warga binaan baik Lapas maupun Rutan. Sedangkan untuk napi yang mendapatkan remisi pemotongan tahanan dan masih menjadi warga binaan agar dapat mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan Kemenkumham dengan baik.
“Jadikan semua sebagai pelajaran berharga untuk menjadi pribadi lebih baik, jangan sampai terulang kembali hingga menjadi warga binaan. Bagi warga binaan yang masih di dalam, ikutilah program pembinaan yang dilaksanakan Kemenkumham dengan baik,” ungkap Gubernur.
Gubernur juga menyampaikan pesan Menteri kepada jajaran Forkompinda Provinsi Bengkulu agar berkolaborasi dalam mendukung program pembinaan Kemenkumham terhadap warga binaan agar program pembinaan yang dilaksanakan baik Lapas maupun Rutan dapat berjalan produktif.
“Karena dalam pembinaan tidak cukup hanya Kemenkumham saja tetapi butuh kolaborasi baik forkompinda, jajaran pemerintah Provinsi, Kabupaten maupun Kota agar program pembinaan dapat berjalan objektif,” tukas Gubernur.
Diketahui, narapidana yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham sebanyak 1.577 orang, 27 napi langsung bebas dan yang mendapatkan remisi umum 1 sebanyak sebanyak 1.550. Jumlah itu dari Lapas maupun Rutan di Provinsi Bengkulu. (BAY)