10.7 C
New York
Thursday, April 30, 2026

Buy now

spot_img

Sejumlah Perusahaan Industri di Bengkulu Diduga Gunakan BBM Ilegal

BencoolenTimes.com, – Sejumlah perusahaan industri di Provinsi Bengkulu diduga dalam beroperasi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal bersubsidi. Hal ini terkuak dari fakta persidangan dua terdakwa kasus mafia BBM ilegal jenis solar yakni Bambang dan M. Agustin di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (20/9/2023).

Dalam fakta sidang lanjutan terungkap bahwa, kedua terdakwa membeli 30 Ton BBM subsidi menggunakan barcode palsu di SPBU Arga Makmur Bengkulu Utara dengan harga murah. Para terdakwa ini diperintahkan PT. Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi. Selanjutnya, kedua perusahaan tersebut diduga menjual kembali BBM ke sejumlah perusahaan industri di Provinsi Bengkulu dengan harga tinggi.

Namun untuk perusahaan industri mana saja yang membeli BBM subsidi ilegal dari PT. Sinar Jaya Selaras belum terungkap ke publik. Tapi berdasarkan informasi terhimpun, terdakwa menjual ke perusahaan tambang batu bara dan perkebunan.

Sedangkan diketahui bahwa, perusahaan industri dilarang menggunakan BBM subsidi. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas. BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.

Baca Juga  Ketua Umum JMSI Pertanyakan Perkembangan Kasus Penembakan Rahmandani

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Zainal Efendi, SH.MH mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi Madeskar selaku sopir dari PT. Sinar Jaya Selaras yang dihadirkan pada persidangan, 30 ton solar subsidi dari kedua terdakwa dijual kembali ke pihak industri atas perintah saksi Zuhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras.

Lalu, saksi Zuhardi pun membenarkan keterangan saksi Madeskar telah menjual kembali solar subsidi tersebut ke perusahaan industri atas perintah Evi alias Evan selaku Direktur PT Evron Raflesia Energi. Mafia BBM ilegal ini membeli di SPBU dengan harga Rp 8 ribu per liter, kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan per liter Rp 3000.

“Kalau kalkulasi dari keterangan saksi itu, pembelian BBM subsidi yang dilakukan sampai 500 KL atau 500.000 liter per bulan. Pembelian BBM itu relatif murah dan dijual kembali dengan keuntungan per liter Rp 3000. Pengakuan dari Direktur PT. Sinar Jaya Selaras juga itu atas perintah pemilik perusahaan Evi alias Evan,” jelas Zainal.

Baca Juga  Diduga Gelapkan Uang, Bos Showroom Diamankan

Zainal menyebut, keuntungan perusahaan dalam menjual BBM subsidi ilegal tersebut dalam per bulannya mencapai Rp 900 juta, bahkan bisa lebih. Keuntungan itu, kata Zainal belum termasuk dengan perusahaan lainnya.

“Itu keuntungan dari PT. Sinar Jaya Selaras, itu baru hitungan, dalam artian pengakuannya (saksi red-) tapi kami yakin lebih besar,” terang Zainal.

Zainal menyatakan, pihaknya akan mendalami lagi keterangan 4 saksi yang hadir pada persidangan yakni Direktur PT. Sinar Jaya Selaras Zulhardi Pratama, pemilik SPBU dan Karyawan. Kemudian, Madeskar selaku Sopir PT. Sinar Jaya Selaras yang mengambil minyak kepada dua terdakwa.

Sedangkan saksi yakni Evi alias Evan selaku Direktur PT. Evron Rafflesia tidak hadir pada sidang alias mangkir. Maka, JPU akan kembali memanggil Evi alias Evan untuk bersaksi. Apabila dipanggil secara patut saksi tak juga hadir, maka berdasarkan penetapan pengadilan akan dilakukan upaya paksa.

“Saya akan terus menggali dalam hal ini kebenaran dalam materil perkara yang sedang berlangsung persidangannya,” demikian Zainal.

Zainal juga menyatakan bahwa saksi Zuhardi selaku Direktur PT Sinar Jaya Selaras dan Evan alias Evi selaku Direktur PT Evron Raft Energi sudah ditetapkan tersangka. Hal ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbaru yang diterima JPU dari Polda Bengkulu per tanggal 2 Agustus 2023.

Baca Juga  Polda Bengkulu Bersama Pemkot Gelar GEMPITA-GEMPAR Serentak

“Dalam SPDP penyidik Polda tersebut disebutkan saksi Zuhardi dan Evi alias Evan sudah berstatus sebagai tersangka lanjutan dari perkara terdakwa yang disidangkan. Namun untuk berkas perkaranya belum dikirim ke kita,” tegas Zainal.

Perlu diketahui, dalam kasus mafia BBM subsidi ilegal ini, dua terdakwa yang disidangkan diduga melanggar pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jucto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak disubsidi pemerintah dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Sekadar informasi, pengungkapan mafia BBM ilegal tersebut berawal dari Polda Bengkulu menangkap terdakwa Bambang dan M. Agustin di Arga Makmur Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.

Modus yang digunakan dengan cara membeli BBM di sejumlah SPBU dengan harga standar. Dalam pembelian itu, mereka menggunakan barcode palsu serta membeli secara berulang menggunakan mobil berbeda-beda.

Kemudian, BBM yang dibeli dari sejumlah SPBU itu dijual ke Evi dan Zulhardi. Selanjutnya,  Evi dan Zulhardi menjual kesejumlah industri dengan harga yang tinggi. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!