BencoolenTimes.com, – Empat orang oknum Debt collector dilaporkan ke Polsek Ratu Samban Kota Bengkulu oleh Dahlil Akli warga RT 21 Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu atas dugaan perampasan satu unit sepeda motor.
Kuasa Hukum pelapor, Rokhimam Sudaryanto, SH menjelaskan, laporan tersebut disampaikan ke Polsek Ratu Samban Kota Bengkulu pada Rabu 20 September 2023 dengan nomor laporan polisi : LP/B/50/IX/SPKT/ SEK/ Polsek Ratu Samban/ Polresta Bengkulu/Polda Bengkulu.
Dugaan perampasan tersebut terjadi pada Jumat 15 September 2023 saat pelapor melintas di Jalan S. Parman Kota Bengkulu sebelah Hotel Mercure Bengkulu, tepat di depan Kantor PT. Arwana. Lalu, secara tiba-tiba pelapor atau korban dipepet empat orang oknum debt collector dan meminta korban berhenti karena sepeda motor korban menunggak cicilan.
Kemudian, empat orang tersebut memaksa korban masuk ke PT. Arwana untuk mengambil surat. Korban kemudian masuk namun tidak mengambil surat, setelah itu korban keluar hendak pulang namun kendaraan sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat semula.
“Sepeda motor korban diambil sama 4 orang oknum debt collector tersebut. Pengambilan sepeda motor korban tersebut atas perintah pihak PT. Arwana yang bekerjasama dengan pihak koperasi yang korban pinjami uang dengan jaminan BPKB kendaraan,” kata Roki sapaan akrabnya.
Roki menyebut, korban meminjam uang ke koperasi yang ada di Hibrida itu dibawah Rp 10 juta dengan jangka waktu cicilan selama setahun, angsuran yang sudah dibayar oleh korban sekitar 5 bulan sedangkan yang nunggak sekitar 7 bulan karena dampao Covid kemarin.
“Dalam hal ini, pihak korban tidak berharap kendaraan tersebut dikembalikan, akan tetapi berharap hukum bisa ditegakkan sampai tuntas hingga perkara masuk persudangan,” jelas Roki. (BAY)