BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengusut dugaan korupsiĀ PT. Sinar Jaya Selaras dan PT. Evron Raflesia Energi yang terlibat kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Hal ini diungkapkan Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH. Bahkan, Danang menyatakan bahwa, perkara dugaan korupsinya sudah pada tahap penyidikan.
“Perkaranya sedang kita tangani, sudah penyidikan,” kata Danang saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).
Danang menyatakan, pihaknya sudah memeriksa setidaknya sepuluh orang saksi dalam dugaan korupsi tersebut. Dugaan korupsi dalam hal ini salah satunya mengenai perpajakan, karena diketahui bahwa, dua perusahaan tersebut perizinannya adalah pendistribusian BBM non subsidi yang akan didistribusikan ke semua perusahaan rekanan.
Namun, dari fakta persidangan pada perkara pidana umumnya bahwa, dua perusahaan tersebut membeli BBM subsidi dari dua terpidana, kemudian dijual kembali ke perusahaan industri.
“Sekitar sepuluh yang sudah kita mintai keterangan. Penyidikannya terus kita lakukan,” jelas Danang.
Diketahui, terungkapnya dugaan korupsi tersebut berawal dari kasus pidana umum yang menjerat dua orang yakni M. Agustian dan Bambang. Keduanya telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Pada sidang terungkap, kedua terpidana ini merupakan anak buah dari Evi alias Evan, terduga aktor utama yang saat ini Masuk Daftar Pemcarian Orang (DPO) penyidik Polda Bengkulu.
Perkara pidana umumnya sendiri diketahui masih terus berlanjut dan berkas perkara tersangka utama
BBM subsidi ilegal yakni Evi alias Evan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu. Evi alias Evan merupakan Direktur PT. Evron Raflesia Energi.
Dalam fakta persidangan, Bambang dan M. Agustin membeli 30 Ton BBM subsidi menggunakan barcode palsu di SPBU Arga Makmur Bengkulu Utara dengan harga murah. Keduanya diperintahkan PT. Sinar Jaya Selaras dan PT Evron Raflesia Energi. Selanjutnya, kedua perusahaan tersebut menjual kembali BBM ke sejumlah perusahaan industri di Provinsi Bengkulu yakni perusahaan tambang batu bara dan perkebunan dengan harga tinggi.
Berdasarkan keterangan saksi Madeskar selaku sopir PT. Sinar Jaya Selaras yang dihadirkan pada persidangan, 30 ton solar subsidi dari kedua terdakwa dijual kembali ke pihak industri atas perintah Zuhardi selaku Direktur PT. Sinar Jaya Selaras.
Lalu, saksi Zuhardi pun membenarkan keterangan saksi Madeskar telah menjual kembali solar subsidi tersebut ke perusahaan industri atas perintah Evi alias Evan selaku Direktur PT Evron Raflesia Energi. Mafia BBM ilegal ini membeli di SPBU dengan harga Rp 8 ribu per liter, kemudian dijual kembali dengan mengambil keuntungan per liter Rp 3000.
Kalkulasi dari keterangan saksi itu, pembelian BBM subsidi yang dilakukan sampai 500 KL atau 500.000 liter per bulan. Keuntungan perusahaan dalam menjual BBM subsidi ilegal tersebut dalam per bulannya mencapai Rp 900 juta, bahkan bisa lebih. Dari fakta-fakta persidangan tersebut ditemukan adanya dugaan korupsi yang kemudian ditangani Kejati Bengkulu saat ini. (BAY)



