BencoolenTimes.com, – dr Anjari Wahyu Wardhani dicopot dari jabatannya sebagai Direktur RSUD M Yunus Bengkulu oleh Gubernur Bengkulu, Rabu (28/2/2024) lalu. dr. Anjari Wahyu Wardani dilantik pada April 2022 lalu, sehingga hanya menjabat selama 1 tahun 10 bulan sebagai Dirut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos MKes menjelaskan, pencopotan dr Anjari Wahyu Wardhani sebagai Direktur RSUD M Yunus Bengkulu berdasarkan hasil pertimbangan evaluasi kinerja yang telah dilakukan Pemprov Bengkulu. Saat ini, Pemprov Bengkulu telah menunjuk dr. Widyawati, SpPD.FINA SIM sebagai Plt Direktur RSUD M Yunus dan merangkap sebagai Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD M Yunus.
“Ibu Anjari itu orangnya baik, visioner. Hanya saja kurang cocok dengan iklim birokrasi yang serba kaku,” ungkap Isnan baru-baru ini.
Isnan menjelaskan, kinerja pelayanan di RSUD M. Yunus Bengkulu saat ini masih belum sesuai harapan masyarakat. Sebab, masih banyak masalah yang belum bisa dituntaskan. Mulai dari keluhan soal pelayanan, kekurangan obat dan bahan pendukung pelayanan.
“Beliau (Anjari red-) akan lebih baik kalau memimpin RS Swasta. Kami doakan semoga beliau lebih sukses di tempat yang baru. Kita ucapkan terima kasih kepada dr Anjari atas pengabdiannya untuk RSUD M Yunus Bengkulu,” terang Isnan.
Pencopotan gegara pemberitaan ?
Terpisah, sebelum pencopotan Dirut, RSUD M Yunus Bengkulu diterpa isu tak sedap yakni mencuatnya pemberitaan dari BencoolenTimes.com mengenai dugaan oknum kontraktor yang sedang melaksanakan pembangunan gedung RSUD M Yunus Bengkulu diduga kabur dan membawa duit proyek Rp 13 miliar.
Informasi di Lapangan, oknum kontraktor tersebut diduga sempat dihubungi dengan pihak RSUD M Yunus Bengkulu dan kontraktor mengaku sedang berada di luar negeri. Namun berselang waktu, kontraktor tersebut tidak bisa dihubungi lagi sampai sekarang yang diduga kabur dengan membawa uang proyek yang nilainya cukup fantastis itu.
“Informasi waktu kontraktor dihubungi, dia ngaku lagi di luar negeri. Tapi setelah itu sudah tidak bisa lagi dihubungi. Uang proyek Rp 13 miliar diduga dibawa lari,” kata sumber media yang dirahasiakan identitasnya, Rabu (7/2/2024) lalu.
Selain itu, hal yang membuat kontraktor tersebut berkuasa menguasai duit proyek lantaran diduga rekening bendahara dikuasakan kepada kontraktor. Penguasaan rekening tersebut diduga melanggar.
“Rekening bendahara informasinya dikuasakan kepada kontraktor, kan ini aneh, kok bisa begitu,” ucap sumber.
RSUD M Yunus Bengkulu sedang melaksanakan kegiatan pembangunan gedung kesehatan pelayanan Jantung terpadu dengan pagu anggaran sekitar Rp. 30,7 miliar dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2023. Pengerjaan proyek dilakukan PT AHP, perusahaan dari Jakarta Timur.
Infonya, pembangunan akan dilakukan secara bertahap, dimana Alkes (Alat Kesehatan) nya sendiri akan disokong oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, Sumber Daya Manusia (SDM) untuk layanan ini sudah ada dan beberapa yang mulai dipersiapkan.
Klarifikasi RSUD M Yunus Bengkulu.
Informasi dugaan kontraktor kabur membawa duit proyek itu dibantah pihak RSUD. Namun pihak RSUD menyatakan bahwa pembangunan putus kontrak.
Wakil Direktur Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu, Sukardi dalam keterangannya menjelaskan, mengenai pekerjaan pembangun gedung tersebut, tidak benar pihak kontraktor melarikan uang Rp 13 milyar.
“Perlu kami informasikan bahwa, pihak kontraktor setelah menyelesaikan pekerjaan sebesar 70%, mereka mengajukan termin dan telah dibayarkan sesuai persentase pekerjaan. Setelah selesai pembayaran, kemajuan pekerjaan dari kontraktor berdasarkan laporan mingguan dari konsultan pengawas tidak ada kemajuan sesuai progres,” ungkap Sukardi.
Sukardi menyatakan, pihaknya telah melakukan proses sesuai prosedur yakni melakukan SCM 1-3 dan juga Surat peringatan 1-3, namun tetap tidak ada kenaikan presentase sesuai progres. Akhirnya, pihak Rumah Sakit melaksanakan rapat dan disimpulkan untuk pemutusan kontrak.
“Karena tidak ada permohonan perpanjangan kontrak dari pihak kontraktor dan kita menyakini bahwa mereka tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, maka kita lakukan pemutusan kontrak,” jelas Sukardi.
Sukardi menuturkan, proses pencairan jaminan pelaksanaan saat ini dalam proses. Perusahaan yang mengerjakan pembangunan telah dimasukan daftar hitam/blacklist.
“Sisa anggaran 30% tidak dicairkan dan tetap di kas Daerah. Untuk kelanjutan pembangunan 30% akan dilanjutkan pada tahun ini,” demikian Sukardi. (BAY)



