13.7 C
New York
Sunday, May 24, 2026

Buy now

spot_img

2 Kantor Dinas dan Kantor BPN Digeledah Jaksa Ihwal Dugaan Korupsi Perkebunan

BencoolenTimes.com, – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menggeledah 2 Kantor Dinas dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumsel, Jumat (15/3/2024).

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH menerangkan, tiga Kantor yang digeledah tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel yakni Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel di Jalan Kolonel H. Barlian nomor 25 Kota Palembang, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Provinsi Sumsel di Jalan POM IX Kampus nomor 1296 Kota Palembang, dan Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman KM. 3.5 nomor 563 Kota Palembang.

Baca Juga  Tindaklanjut Penanganan Perkara Tipikor, Belasan Truk dan Excavator Disita

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin Perkebunan dan kegiatan Usaha Perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010 sampai dengan 2023.

“Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 14 Maret 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-477/L.6.5/Fd.1/03/2024 tanggal 06 Maret 2024,” kata Vanny melalui keterangan resminya.

Vanny menyebutkan, dalam penggeledahan yang dilaksanakan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah data maupun dokumen serta surat dan benda lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin Perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumsel tahun 2010 sampai 2023.

Baca Juga  Diduga Lakukan Perintangan Penyidikan, Staf Ahli dan Advokat Tersangka

“Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Dokumen-dokumen hasil sitaan dibawa ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya dilakukan penelitian yang nantinya guna memenuhi alat bukti,” demikian Vanny. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!