25.9 C
New York
Saturday, April 18, 2026

Buy now

spot_img

Mediasi Alot, Gugatan DPW APPSI Ihwal Pasar Panorama Masuk Pokok Perkara

BencoolenTimes.com, – Mediasi alot dan tidak menemukan titik terang atau kesepakatan, gugatan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) terhadap Pemerintah Kota Bengkulu terkait aktivitas pembongkaran maupun pembangunan di Pasar Panorama Kota Bengkulu masuk pada sidang pokok perkara.

Sidang pokok perkara berlangsung Rabu, 17 Juli 2024 dengan agenda pembacaan gugatan penggugat yakni DPW APPSI.

Kuasa Hukum APPSI, Jecky Haryanto, SH menjelaskan, mediasi Pemerintah Kota dan APPSI terkait gugatan di Pengadilan Negeri Bengkulu tentang pembongkaran lapak atau auning dan Pembangunan kios di Pasar Panorama tidak menemukan sepakatan sesuai Perma 1 Tahun 2016, sehingga mediasi dinyatakan gagal dan perkara dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.

Baca Juga  Dispar Bengkulu Sayangkan Spanduk HET Kawasan Pantai Panjang Dilepas

Bahwa dalam mediasi terjadi negosiasi, Pemerintah Kota menawarkan lapak pengganti untuk para pedagang anggota APPSI yang menjadi korban, dan pedagang maupun APPSI telah menerima tawaran tersebut, akan tetapi ada satu poin syarat dalam menerima lapak pengganti tersebut yang diajukan APPSI tidak menemukan titik temu dan alot dibahas dengan pihak Pemerintah Kota selaku tergugat.

“Pada persidangan, kita telah meminta kepada Majelis Hakim agar pihak Walikota atau Pemerintah Kota Bengkulu tidak melakukan kegiatan pembangunan dan pembongkaran apapun di Pasar Panorama sampai adanya putusan Pengadilan terkait persoalan ini,” kata Jecky Haryanto.

Baca Juga  Polda Bengkulu Bersama Pemkot Gelar GEMPITA-GEMPAR Serentak

Diberita sebelumnya, gugatan ini berawal dari APPSI Komisariat Pasar Panorama mendatangi Kantor Walikota Bengkulu, Jumat (19/2/2024) lalu.

Kedatangan para pedagang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk hearing ihwal pembangunan lapak baru dan pembongkaran lapak lama di Pasar Panorama Kota Bengkulu yang dinilai tidak prosedural.

Akibat kegiatan pembongkaran dan pembangunan lapak baru di Pasar Panorama, banyak pedagang yang tidak berjualan. Sekitar 20 sampai 30 pedagang yang tidak berjualan. Berawal dari situlah APPSI menggugat Pemkot Bengkulu ke Pengadilan. Lantaran mediasi yang merupakan rangkaian dari gugatan tidak menemukan kesepakatan, maka gugatan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara sesuai gugatan. (BAY)

admin2
admin2
Untuk Informasi lebih lanjut tentang berita yang anda baca silahkan menghubungi kami. +6281382248493

Popular Articles

spot_img

Stay Connected

0FansLike
3,671FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles

error: Opss tulisan ini dilindungi Hak Cipta !!